Perbanyak Dokter Spesialis, Menkes Akan Ubah Basis Pendidikan

Budi menjelaskan, selama ini basis pendidikan dokter di Indonesia masih berbasis kampus. Namun dengan pendidikan berbasis bekerja di rumah sakit maka diharapkan dapat meningkatkan jumlah dokter.

Dec 11, 2022 - 20:59
Perbanyak Dokter Spesialis, Menkes Akan Ubah Basis Pendidikan
Menkes Budi Gunadi Sadikin, saat berdialog dengan para Dokter PPDS. (Arsip: Screenshoot Youtube Kemenkes)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bakal memperbanyak jumlah dokter spesialis di Indonesia. Hal ini lantaran jumlah dokter spesialis masih minim jika dibandingkan dengan dokter umum.

Salah satu cara upaya yang ditempuh adalah dengan mengubah basis pendidikan dokter. Budi bakal mendorong perubahan basis Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjadi berbasis pendidikan belajar sambil bekerja di rumah sakit.

"Indonesia menjadi satu-satunya negara di mana dokter PPDS tidak dibayar. Karena konsepnya program sekolah, bukan bekerja," kata Budi dalam Dialog Menteri kesehatan dengan para Dokter PPDS, dikutip dari kanal Youtube Kemenkes, Rabu (7/12).

Budi menjelaskan, selama ini basis pendidikan dokter di Indonesia masih berbasis kampus. Namun dengan pendidikan berbasis bekerja di rumah sakit maka diharapkan dapat meningkatkan jumlah dokter.

BACA JUGA : Dewan Pendidikan Jatim Optimalkan Fungsi Komite Sekolah

Apalagi jumlah rumah sakit nasional di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan perguruan tinggi dengan program studi spesialis.

"Kita ini konsepnya university based. Nggak banyak negara yang konsepnya university based," ujarnya.

Karena itu, Budi menginginkan basis pendidikan bekerja di rumah sakit seperti yang dilakukan di sejumlah negara maju.

Budi menjelaskan, nantinya dokter umum bakal digaji dengan menjadi pegawai di rumah sakit. Di waktu bersamaan, dokter umum tersebut juga bakal mendapat pendidikan dokter spesialis.

"Pendekatan di luar negeri, dokter spesialis bekerja di rumah sakit-rumah sakit dan mereka dibayar," ucapnya.

Selain itu, Budi juga menyinggung persoalan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter di Indonesia. Budi menyebut STR dan SIP lebih baik digabung menjadi satu Surat Izin Dokter, misalnya, untuk mempermudah dokter-dokter.

BACA JUGA : Bupati Hendy Larang Kepsek di Jember Ngomong Soal Sumbangan...

"Surat izin susah, STR susah. Kenapa kenapa sih STR dan SIP dibikin dua-duanya lima tahun? Kasihan dokter-dokter. Digabung saja STR dan SIP jadi Surat Izin Dokter, satu kali selama lima tahun. Namun pengawasan kompetensinya harus tetap ada untuk memastikan dokter yang berkualitas," ujarnya.

Karena itu, upaya mengubah basis pendidikan ini diharapkan dapat memperbanyak jumlah dokter spesialis di Indonesia. Sebagai informasi, berdasarkan catatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), per 1 November jumlah dokter spesialis di Indonesia hanya 48.784 orang.

Dari jumlah itu, hanya 44.753 dokter spesialis yang memiliki STR sebagai tanda telah memenuhi syarat dan teregistrasi di KKI. Sama seperti SIP, STR ini juga berlaku lima tahun.

Kemenkes sendiri mencatat, per 12 Juli 2022, kebutuhan dokter di dalam negeri mencapai 270 ribu orang, namun yang tersedia hanya 140 ribu. Artinya, kebutuhan jumlah dokter masih kurang 130 ribu orang untuk mencapai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakni 1 dokter per 1.000 penduduk.

Di ASEAN, Indonesia bahkan menempati peringkat kedua dari bawah terkait jumlah rasio dokter. Tercatat, Indonesia memiliki rasio dokter 0,2 persen per 1.000 penduduk.(lal)