Oknum Eks Anggota KPU Kabupaten Malang dan Caleg DPR RI Dilaporkan ke Polda Jatim

Jun 15, 2024 - 08:45
Oknum Eks Anggota KPU Kabupaten Malang dan Caleg DPR RI Dilaporkan ke Polda Jatim

NUSADAILY.COM - KOTA MALANG - Oknum eks anggota KPU Kabupaten Malang berinisial AS dan salah calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jatim V Malang Raya berinisial AA dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Keduanya diduga melakukan praktik kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. 

 

Pelapornya yakni seorang advokat bernama Bakti Riza Hidayat. Pelaporan di Polda Jawa Timur dilakukan pada 24 Maret 2024 atau satu bulan sepuluh hari paska Pemilu berlangsung. Pengaduan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

 

Bakti menjelaskan, timnya telah melakukan investigasi panjang terhadap persoalan tersebut sebelum melakukan pelaporan.

 

Menurutnya, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pemufakatan jahat oleh AS dengan salah satu caleg DPR RI yakni AA telah dilakukan sejak tahun 2022. Atau, jauh sebelum bergulirnya Pemilu Legislatif bergulir.

 

"Dari dokumen investigasi yang kami peroleh, saudari AS mengajukan RAB sebanyak Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai kecamatan di Kabupaten Malang," kata Bakti, Jumat (14/6/2024), kepada awak media ditemui di Kota Malang.

 

Selain itu, AS diduga juga membuat grup WA (WhatsApp) untuk melakukan koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara AA. Beberapa kali AS diduga melakukan pertemuan darat dengan AA, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta.

 

Selama pekerjaan berlangsung, AA juga memfasilitasi AS dengan akomodasi, laptop, dan HP. Dikatakannya, dari pendalaman data oleh timnya, diduga komunikasi antara AS dengan AA terjadi sangat masif sampai Pemilu usai.

 

Diduga ada sekitar 28 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa sekretaris desa (sekdes) yang dilibatkan dalam operasi ini.

 

"Mereka adalah orang-orang yang ada dalam grup WA tersebut, PPK, PPS, KPPS serta sekdes itu direkrut secara khusus untuk mengamankan AA," katanya.

 

Menurutnya, hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dugaan praktik kecurangan pemilu tersebut masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, menyalahi UU Pidana, serta penyalahgunaan jabatan.

 

Apalagi, pada 24 Februari malam atau 10 hari setelah Pemilu, di rumah AS dan rumah PPK salah satu kecamatan diduga ditemukan 144 amplop berisi uang masing-masing Rp 25 ribu beserta gambar-gambar poster AA.

 

"Kami berharap Polda Jawa Timur mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin karena semua unsurnya telah memenuhi," katanya.

 

Oknum eks anggota KPU Kabupaten Malang berinisial AS saat dihubungi via pesan dan telepon WhatsApp tidak menjawab. (oer/wan)