Bobol Rumah Kosong, Pria Asal Singosari Malang Gondol Rp 120 Juta

May 18, 2023 - 01:57
Bobol Rumah Kosong, Pria Asal Singosari Malang Gondol Rp 120 Juta
Pelaku pembobiolan rumah berinisial YS

NUSADAILY.COM - MALANG-Satreskrim Polres Malang meringkus pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam aksinya pelaku menyikat uang ratusan juta.

 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik  mengatakan, pelaku berinisial YS (50). Dia warga Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

 

Tersangka ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Singosari, saat sedang melintas di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Senin (15/5/23).

 

“Tersangka YS diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kota Batu,” kata Iptu Taufik, Rabu (17/5/23).

 

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Tutus Yuliani (34), warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 20 April 2023 lalu. Saat itu, Tutus beserta seluruh keluarganya menghabiskan waktu libur lebaran ke kampung halaman di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

 

Nahas, ketika kembali pulang pada 28 April 2023, ia mendapati rumahnya dalam keadaan acak-acakan. Setelah diperiksa, uang tunai Rp 120 juta yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar raib. Sebuah ponsel merk OPPO A5S juga hilang dibawa kabur pelaku.

 

“Korban datang ke Polsek Singosari melaporkan kejadian pencurian, total kerugian yang disampaikan mencapai lebih dari Rp 120 juta,” ujarnya.

 

Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan olah TKP di tempat kejadian dan melakukan pemeriksanaan terhadap saksi-saksi. Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian.

 

Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan membuntuti hingga di pinggir Jalan Raya Tlekung, Kota Batu. Tak mau buruannya lepas, polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Singosari.

 

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka YS seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat tembok. Lalu menaiki atap rumah dan masuk ke dalam rumah setelah menjebol lubang tandon air.

 

"Modus yang digunakan tersangka masuk ke dalam rumah dengan menjebol tandon air, lalu mengacak-acak seluruh ruangan untuk mencari barang berharga. Sebelumnya tersangka juga paham situasi rumah korban karena sebelumnya merupakan satpam di lingkungan tersebut," ungkapnya.

 

Usai berhasil membobol isi rumah, lanjut Taufik, tersangka YS kemudian melarikan diri dan menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang-barang berharga.

 

Tercatat, sebuah motor baru merk Honda Beat, seperangkat perhiasan emas berupa kalung, cincin dan liontin, pakaian, serta tiga buah ponsel keluaran terbaru berhasil disita petugas dari tersangka. Tersangka YS juga mengaku uang hasil pencurian telah habis dibagi-bagikan kepada keluarganya untuk keperluan sehari-hari.

 

Sementara itu, perkakas bangunan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian juga turut diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

 

"Setelah proses pengembangan keterangan tersangka, kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Sejumlah barang berharga berhasil kita lakukan penyitaan dari tangan tersangka. Diantaranya sepeda motor, perhiasan emas, ponsel, termasuk sarana yang digunakan melakukan pencurian seperti obeng dan lain-lain," jelasnya.

 

Taufik menyebut, tersangka YS mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di sejumlah rumah kosong wilayah Kabupaten Malang sejak tahun 2020. Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka.

 

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan tersangka, saat ini baru satu korban yang berhasil kami konfirmasi sesuai laporan polisi yang ada. Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Malang," pungkasnya.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka YS saat ini harus bermalam di sel tahanan Polres Malang. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(ap/wan)