KPU Magetan Buka 2.027 Lowongan Pantarlih untuk Pemilukada 2024, Ini Syaratnya

"Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mewujudkan pemilukada Magetan 2024 yang jujur dan adil," pinta Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide

Jun 18, 2024 - 14:05
KPU Magetan Buka 2.027 Lowongan Pantarlih untuk Pemilukada 2024, Ini Syaratnya
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat menempelkan DPT di rumah warga. Nusadaily/ Riyanto.

Magetan, Nusadaily.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan membuka peluang bagi warga untuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024.

Syaratan untuk menjadi Pantarlih: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Tidak menjadi anggota partai politik, dengan surat pernyataan sah atau surat keterangan dari partai politik bagi yang sudah keluar minimal 5 tahun.

4. Berdomisili di wilayah kerja yang bersangkutan.

5. Mampu secara jasmani dan rohani.

6. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Lapiran dokumen:

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.

4. Surat pernyataan sesuai persyaratan.

5. Surat keterangan sehat jasmani yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6.

"Bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik, harus menyertakan surat keterangan dari partai politik. Selain itu, bagi yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka, perlu menyertakan surat pernyataan bermeterai," kata Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, Selasa (18/06/2024).

Noviano menegaskan, pendaftaran tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pungutan, masyarakat diminta melaporkannya ke KPU Magetan. Dokumen pendaftaran harus diserahkan langsung ke PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 19 Juni 2024.

"Pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan data pemilih yang akurat sekaligus mengajak warga yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam proses ini," tegasnya.

Masih menurut Noviano, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPU Kabupaten Magetan atau PPS Kelurahan/Desa setempat.

"Terakhir, kami berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mewujudkan pemilukada Magetan 2024 yang jujur dan adil," pungkasnya. (nto).