Monitoring Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Pengumpulan Informasi

Jun 21, 2023 - 18:37
Monitoring Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Pengumpulan Informasi
Foto: Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy.

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur bentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal.

Pembentukan tim pengumpul informasi tersebut bertujuan mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 yang diterima Pemkab Sumenep.

Berdasarkan jadwal, pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal akan dilakukan mulai 05 Juni hingga 30 Juli 2023, dengan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Tim tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

"Tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy. Rabu 21 Juni 2023.

Laily menjelaskan, pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara.

“Sanksinya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.

Pengawasan cukai tersebut, kata Laily, merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, termasuk masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai,” jelas dia, menambahkan.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

*Lima Ciri Rokok Ilegal*

Selain itu, Laily menuturkan bahwa yang perlu dipahami masyarakat, rokok ilegal mempunyai lima ciri-ciri, yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

Termasuk, kata dia, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

Hal itu dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana DBHCHT dapat dioptimalkan,” katanya.

Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal. (nam).