Disnaker Kabupaten Mojokerto Bersama BPjamsostek Gelar Acara Peningkatan Perlindungan K3

Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang bersangkutan.

Disnaker Kabupaten Mojokerto Bersama BPjamsostek Gelar Acara Peningkatan Perlindungan K3
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala BPjamsostek Cabang Mojokerto Zulkarnaen Mahading serahkan santunan

NUSADAILY.COM - MOJOKERTO – Disnaker Kabupaten Mojokerto bersama BPjamsostek gelar acara Peningkatan Perlindungan K3 serta Sosialisasi Peraturan Bupati Mojokerto Perbup Nomor 36 tahun 2022. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Whiz Trawas, Rabu (8/3/2023).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan dihadiri pula Kadisnaker Mojokerto Bambang Purwanto, Kepala BPjamsostek Cabang Mojokerto Zulkarnaen Mahading, dan

Ikfina menjelaskan, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan begitu risiko terjadinya kecelakaan kerja dapat diminimalisir dengan maksimal. 

Di Indonesia sendiri, perlindungan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja atau biasa disingkat K3 sudah sangat jelas tertulis. Tak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, pemerintah dan masyarakat juga turut serta dalam menciptakan K3. 

BACA JUGA : Tujuh Anggota Koperasi Agrobisnis Dana Mulya Pacet Dapatkan...

"Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto bisa menerapkan dan terus meningkatkan K3, pastinya ini akan berdampak positif terhadap perusahaan dan khusus karyawan," ungkap Ikfina saat membuka agenda tersebut. 

Secara umum, yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan manusia dalam dunia kerja.

Institusi atau perusahaan wajib menjamin keselamatan serta kesehatan seluruh anak buahnya yang tengah bekerja di lokasi proyek atau lingkungan kerja.

Tujuan dari diberlakukannya perlindungan K3 adalah guna memelihara keselamatan dan juga kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Dengan begitu, risiko terjadinya kecelakaan kerja dan hilangnya nyawa manusia karena beban profesi menjadi lebih kecil.

Perusahaan pun terhindar dari sanksi karena dianggap lalai menjaga keselamatan para bawahannya.

Bupati Ikfina berharap, kedepannya K3 di Kabupaten Mojokerto semakin bertambah baik. Selain meminimalisir kecelakaan kerja, juga bisa meningkatkan keamanan dan kenyamanan karyawan dalam bekerja.

"Jika karyawan aman dan nyaman, maka penghasilan perusahaan pastinya juga akan meningkat," ucapnya.

Terpisah, Kepala BPjamsostek Cabang Mojokerto Zulkarnaen Mahading menyebutkan, pihaknya sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan pemda dalam mensosialisasikan pentingnya peningkatan perlindungan K3 ke semua perusaahaan yang ada.

Selain itu, sosialisasi Perbup Nomor 36 tahun 2022 diharapkan pula mampu mendorong capaian coverage kepesertaan BPjamsostek hingga 60 persen di tahun 2023 ini.

"Ini tidak lepas dari kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam percepatan pencapaian keluarga atau orang yang bekerja mencapai 60 persen yang terlindungi di tahun ini," ia memungkasi.

Pihaknya juga menyerahkan santunan JKK dan JHT Rp 248.403.690 dan santunan berkala senilai Rp 383.400 perbulan terhadap keluarga peserta BPjamsostek atas nama Kurnia Aulia Sari pekerja PT Surabaya Autocamp Indonesia (SAI) yang meninggal dunia saat akan berangkat kerja.

Sekedar informasi, total ada 26 perusahaan di Kabupaten Mojokerto mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Timur dari empat kategori. Yakni, berhasil dalam rangka pencegahan HIV AIDS, berhasil penerapan dengan K3, berhasil pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan zero accident. (adv/ros)