Tim Gabungan Pemkab Sumenep Sita Ribuan Rokok Ilegal Berbagai Jenis

Jul 7, 2023 - 18:45
Tim Gabungan Pemkab Sumenep Sita Ribuan Rokok Ilegal Berbagai Jenis
Foto: Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy, bersama tim gabungan saat melakukan pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal di sejumlah toko.

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Ribuan rokok ilegal berhasil diamankan tim monitoring dan pengawasan gabungan pengumpulan informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

"Hingga saat ini tim gabugan pengumpulan informasi Pemkab Sumenep telah mendapatkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal," ucap Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidy, Jumat 7 Juli 2023.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok illegal.

Kendati demikian, kata Laili, pengawasan pita cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan pengawasan paling dekat adalah masyarakat.

”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai," jelasnya.

Sebab, kata dia, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Laili menjelaskan, bahwa rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

"Agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal," imbuh dia.

Aturan itu, lanjut Kasapol PP, tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sesuai jadwal, kegiatan monitoring dan pengawasan rokok ilegal itu telah dilaksanakan sejak tanggal 5 Juni hingga 30 Juli 2023 mendatang.

“Giat monitoring dan pengawasan rokok ilegal ini akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep,” tandasnya. (nam).