Respons Jokowi Usai Kabasarnas Tersangka Korupsi Lewat OTT KPK

"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7).

Jul 27, 2023 - 18:31
Respons Jokowi Usai Kabasarnas Tersangka Korupsi Lewat OTT KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara setelah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum jika telah menjadi tersangka.

"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7).

Jokowi mengatakan pemerintah telah membenahi sistem melalui e-katalog. Sistem itu dapat menjaga anggaran dan kebijakan terkait pengadaan barang serta jasa.

Menurutnya, perbaikan sistem sudah mulai terlihat. Saat ini, jumlah pilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah semakin banyak.

"Lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu. Artinya itu perbaikan sistem," ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.

Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek sepanjang 2021-2023.

Penerimaan suap itu diduga diterima Henry melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum mereka berdua diserahkan ke Puspom TNI.

Sementara lembaga antirasuah menangani tiga pihak swasta yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Fakta Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7), berujung penetapan lima tersangka korupsi.

Dua di antaranya ialah prajurit TNI yang berdinas di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

OTT 11 orang

Tim penindakan KPK menangkap tangan 11 orang dalam giat yang dilakukan Selasa (25/7) lalu.

Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara dalam hal ini Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Tetapkan 5 tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

Mereka ialah Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Fee 10 persen

Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum. Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7) malam.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA [Henri Alfiandi]," lanjutnya.

Dana komando

Alex menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri di antaranya:

a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.

b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.

Alex menuturkan kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri melalui Afri Budi sebagai berikut:

a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Kabasarnas terima suap Rp88,3 miliar

Atas penyerahan sejumlah uang dimaksud di atas, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA [Henri Alfiandi] bersama dan melalui ABC [Afri Budi] diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ucap Alex.

Marsdya Henri dilimpahkan ke Puspom

Lembaga antirasuah menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"Untuk tersangka MG [Mulsunadi Gunawan], kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," ujarnya.

Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(han)