Miliki Sabu, 3 Warga Sipil Diserahkan Sub Denpom 1/1-1 ke Polres Tebing Tinggi

Aug 4, 2023 - 02:57
Miliki Sabu, 3 Warga Sipil Diserahkan Sub Denpom 1/1-1 ke Polres Tebing Tinggi

NUSADAILY.COM-MEDAN-Sub Denpom 1/1-1 menyerahkan 3 orang warga sipil ke Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 57,23 gram, Minggu (30/7/2023).

 

Adapun identitas ketiganya adalah Asril (42 tahun),  pekerjaaan wiraswasta, alamat  Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut. Berikutnya Syahril A. Saragih (50 tahun), pekerjaaan wiraswasta, alamat Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut. 

 

Yang ketiga, Surahman saragih  (47 tahun), pekerjaaan wiraswasta, alamat Dusun II, Desa Paya Pasir , Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut. Dari ketiganya petugas Sub Denpom 1/1-1 berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu - sabu sebanyak 57,23 gram, uang Rp. 6.150.000 ( enam juta seratus lima puluh ribu rupiah ), 2( dua ) unit handphone, 2 ( dua ) buah alat hisap/ bong, 1 ( satu ) buah alat timbangan merk skil, 3 ( tiga ) buah mancis, 3(tiga ) buah sedotan kecil, 1 ( satu ) buah dompet Merah dan 20 ( dua puluh ) buah klastik Klip kosong.

 

Disebutkan penangkapan ketiga warga sipil merupakan wujud komitmen subdenpom 1/1-1 dalam memberantas narkoba di kota TebingbTinggi. Diharapkan proses hukum ketiganya berjalan dengan lancar dan transfaran. (mar/wan)