Menjadikan Narkoba Musuh Bersama, Cara Jitu Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba

Berbagai cara dan upaya sudah dan akan terus dilakukan oleh Polresta Deli Serdang khususnya Satres Narkoba terkait upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya

Aug 31, 2023 - 16:11
Menjadikan Narkoba Musuh Bersama, Cara Jitu  Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba

NUSADAILY.COM -DELI SERDANG -Berbagai cara dan upaya sudah dan akan terus dilakukan oleh Polresta Deli Serdang khususnya Satres Narkoba terkait upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya. Polresta Deli Serdang yang juga merupakan commander wish Kapolda Sumatera Utara yaitu menjadikan Narkoba merupakan musuh bersama. 

Maka dimulai dari langkah atau upaya preemtif dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat berupa sambang ke desa, ke sekolah - sekolah guna memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Narkoba dan khususnya kepada pelajar serta juga melakukan kegiatan patroli di wilayah yang merupakan tempat peredaran Narkoba itu sendiri.

Hal ini ditegaskan Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain malalui wakilnya Iptu Rapolo Tambunan SH pada acara Dialog Interaktif " Hallo Polisi " di RRI Medan, Rabu 30 Agustus 2023.

"Langkah preventif, represif  tetap eksis di lakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna mendukung pemberantasan Narkoba," sebutnya.

Kepada pemirsa setia RRI Pro 1 FM, Iptu Rapolo menjelaskan mulai dari tingkat kerawanan narkoba, masukan atau informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka serta berdasarkan data pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau data intelejen selalu dijadikan masukan sebagai evaluasi satres Narkoba Deli Serdang dalam melakukan pemberantasan Narkoba.

Terkait penegakan proses hukum kepada para pengguna Narkoba, Rapolo menyebutkan bahwa pihaknya atau pun Polresta Deli Serdang mengacu kepada pasal 1 angka 15 undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ( UU Narkotika ) menjelaskan bahwa arti dari penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 

Artinya, katanya melanjutkan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Narkotika, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada saat ini Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menggalakkan pecandu/ pengguna Narkoba ke dalam upaya Restorative Justice ( keadilan restoratif).

"Artinya penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan  pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan memulihkan pada keadaan semula," paparnya.

Dalam proses tersebut, katanya menambahkan, tim di bentuk dan terdiri dari Polri, BNN, jaksa dan saksi ahli media yg di sebut Tim Assessment Terpadu ( TAT ) yang akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengguna Narkoba kemudian mengeluarkan hasil Assesment dan pengguna Narkoba di lakukan rehabilitasi kemudian perkaranya di hentikan. (mar)