Mencari Tahu Pemilik Nama SB yang Disebut Mahfud Md di Kasus Impor Emas Ilegal Rp189 T

Mahfud tak merinci siapa inisial SB tersebut. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1549 K/Pid.Sus/2017 inisial SB merujuk pada Siman Bahar. Siman merupakan Direktur PT Loco Montrado yang memang terlibat dalam kasus impor emas.

Nov 9, 2023 - 13:46
Mencari Tahu Pemilik Nama SB yang Disebut Mahfud Md di Kasus  Impor Emas Ilegal Rp189 T
Ilustrasi Emas Batangan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sosok berinisial 'SB' melalui perusahaannya terlibat dalam kasus impor emas Rp189 triliun.

Mahfud yang juga menjabat sebagai ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu juga mengatakan penyidik Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus impor emas Rp189 triliun pada 19 Oktober 2023 lalu.

Mahfud mengklaim penyidik Ditjen Bea Cukai telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam kasus ini. Ia menyebut transaksi mencurigakan impor emas ini terjadi dalam periode 2017-2019.

Menurutnya, kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi grup milik sosok berinisial 'SB' yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Adapun salah satu perusahaan milik SB berinisial PT LM.

"SB ini inisial orang, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pph sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11).

Mahfud menyebut modus kejahatan dilakukan oleh SB dalam kasus ini mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan.

Padahal, kata Mahfud, emas batangan tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Menurutnya, SB turut memanfaatkan orang yang bekerja dengannya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU.

"Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPH pasal 22," katanya.

Mahfud tak merinci siapa inisial SB tersebut. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1549 K/Pid.Sus/2017 inisial SB merujuk pada Siman Bahar.

Siman merupakan Direktur PT Loco Montrado yang memang terlibat dalam kasus impor emas.

Dalam surat putusan tersebut, Siman selaku Direktur PT Loco Montrado menjalin kerja sama dengan Direktur PT Tujuan Utama Dicson Luisdyanto.

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 25 Februari 2015 itu itu dilakukan untuk pengerjaan pembuatan perhiasan emas yang dipesan oleh perusahaan Hong Kong, Xin Zhong Cheng PTE, Ltd.

Skema kerja sama tiga perusahaan di atas yaitu PT Tujuan Utama mengimpor emas batangan (bahan baku perhiasan) dari Xin Zhong Cheng PTE, Ltd. Kemudian, PT Tujuan Utama menyerahkan emas batangan itu PT Loco Montrado untuk diolah menjadi perhiasan.

Setelah emas diolah, PT Tujuan Utama mengekspor kembali perhiasan emas tersebut ke Xin Zhong Cheng PTE, Ltd.

Pada 14 Januari 2016 PT Loco Montrado, Siman Bahar memberitahukan kepada Jessy selaku staf PT Tujuan Utama melalui telepon bahwa dari hasil pengolahan bahan baku emas menjadi perhiasan terdapat sisa bahan baku emas sebanyak 218.039,36 gram.

Singkat cerita, pada 21 Januari 2016, Siman Bahar mengirim sisa hasil produksi/scrap jewelry sebanyak 27 package scrap emas yang telah dimurnikan dibentuk pilinan dan batangan (ingot).

Emas itu dikirim dalam keadaan terbungkus rapi dan dilakban coklat sejumlah total 218.039,36 gram kepada PT Tujuan Utama, sebagaimana disebutkan dalam Surat Jalan nomor TU/02/I/ 2016 tanggal 21 Januari 2016 dengan isi invoice disebutkan sebagai scrap jewelry.

Setelah diterima PT Tujuan Utama, emas itu akan dikirimkan lagi ke Xin Zhong Cheng PTE, Ltd di Hong Kong. Namun, Dicson selaku Direktur PT Tujuan Utama menyebutkan emas batang yang akan diimpor itu adalah perhiasan senilai US$6,86 juta.

Dengan kata lain, Dicson mengaku sebagai produsen Gold Jewelry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor.

Dicson menyadari PT Tujuan Utama tidak mempunyai izin berupa Surat Persetujuan Ekspor sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/MDAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 untuk mengekspor scrap jewelry.(han)