Mahfud Md Mendorong KPU Melawan Putusan PN Jakpus Memerintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Proses peradilan yang diputus PN Jakpus itu salah kamar, karena Mahfud Md persoalan pemilu bukan wewenang PN tetapi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Mar 4, 2023 - 18:54
Mahfud Md Mendorong KPU Melawan Putusan PN Jakpus Memerintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Menko Polhukam Mahfud Md (Anggi/detikcom)

NUSADAILY.COM – MALANG  - Menko Polhukam Mahfud Md mendorong Komisi Pemilihan Umum melawan putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Mahfud Md memberi pesan menohok kepada hakim yang mengetok putusan itu dan menyebut PN Jakpus telah salah kamar karena sudah merecoki pemilu.
"Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum terutama yang tahu, taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar," katanya di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (3/3/2023).

Proses peradilan yang diputus PN Jakpus itu salah kamar, karena Mahfud Md persoalan pemilu bukan wewenang PN tetapi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA : PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Wapres Tegaskan,...

"Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu," tegasnya.dilansir dari detik.com

Karena itulah dia mendorong KPU melawan putusan PN Jakpus yang salah kamar. Dia pun meyakinkan KPU bahwa rakyat akan mendukung KPU.

"Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung," kata Mahfud.

Tidak hanya itu, atas keputusan hakim PN Jakpus tentang perkara gugatan terhadap KPU berujung putusan penundaan Pemilu, Mahfud juga memberikan pesan menohok.


"Saya kira hakimnya nggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak papa. Sudah diumumkan KPU akan mengajukan banding," kata Mahfud Md di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (3/3/2023).

Mahfud mengatakan, para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara telah membahas soal putusan tersebut. Semua kompak menyatakan bahwa keputusan itu salah.

"Semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah," ujar Mahfud Md.

Putusan PN Jakpus itu bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

BACA JUGA : Macet di Jakarta Semakin Parah, Wibi Andrino NasDem Minta...

Akibat verifikasi KPU itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Untuk itu Partai Prima mengaku merugi secara immateriil, serta memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hakim PN Jakpus pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," sebut putusan itu.(ris)