Lima Pelaku Pencurian di Toko Elektronik Dibekuk Polisi, Satu Orang Buron

Jun 12, 2023 - 02:42
Lima Pelaku Pencurian di Toko Elektronik Dibekuk Polisi, Satu Orang Buron
Salah satu pelaku membawa TV 31 inch hasil curian tiba di Mapolres Situbondo. (Humas Polres Situbondo)
NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Personel Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di Toko Bintang Elektronik, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. 
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yakni SA warga Panji dan NIF warga Kotakan adalah karyawan toko yang mengambil barang elektronik. 
"Kemudian HD warga Kalibagor sebagai sopir pembawa barang, AY warga Duwet karyawan toko bagian gudang yang menerima uang hasil penjualan barang curian; dan HB warga Cermee sebagai penadah barang curian," ucapnya, Minggu (11/6/2023). 
Pria asal Mojokerto ini melanjutkan, satu pelaku berinisial BH warga Mangaran kini berstatus sebagai DPO. "Dia melarikan diri sekarang masih dalam pengejaran anggota. Untuk perannya menerima uang hasil penjualan," beber Dhedi. 
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya dua unit televisi 32 inch dan satu unit sepeda motor. 
"Para terduga pelaku ini bekerja sama untuk melakukan pencurian. Modusnya saat ada pengiriman barang elektronik pelaku secara bersamaan mencuri barang dari toko ataupun gudang, kemudian dititipkan ke sopir selanjutnya dijual kepada penadah," tegas Kasat Reskrim. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku telah digelandang ke Mapolres Situbondo. "Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta penelusuran barang bukti lainnya," pungkas Dhedi. (fat/wan)