Bupati Magetan Suprawoto: Stop Beli, Rokok Ilegal Tidak Bayar Pajak Kepada Negara

"Bila melihat peredaran rokok ilegal segera laporkan, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata Suprawoto.

Jun 12, 2023 - 02:14
Bupati Magetan Suprawoto: Stop Beli, Rokok Ilegal Tidak Bayar Pajak Kepada Negara
Foto : Bupati Magetan Suprawoto saat membuka sosialisasi peredaran rokok ilegal di lapangan Desa Purwosari Kecamatan/ Kabupaten Magetan. Minggu (11/06/2023).

AILY.COM - MAGETAN - Sebelumnya dilakukan di Kecamatan Karas, Sukomoro, Poncol dan Ngariboyo, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun Polisi dan Kejaksaan terus diperluas. Hari ini Minggu (11/06/2023) sosialisasi kembali dilakukan kepada masyarakat di lapangan Desa Purwosari Kecamatan Magetan.

Masyarakat yang hadir pun tampak antusias di sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal desa Purwosari, karena ingin sekaligus menyaksikan kesenian reog dan ada berbagai produk UMKM. Acara dibuka langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto. Orang nomer satu di Magetan itu meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal di lingkungannya. 

"Bila melihat peredaran rokok ilegal segera laporkan, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata Suprawoto.

Hasil dana cukai tembakau dari rakyat, lanjutnya, akan kembalikan lagi untuk rakyat. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima digunakan untuk menunjang infrastruktur kesehatan hingga infrastruktur pertanian di Magetan.

"Untuk pembangunan rumah sakit di Lembeyan contohnya. Untuk itu jangan membeli rokok ilegal, karena rokok ilegal saya tegaskan merugikan negara karena tidak ada kontribusi pajak yang dibayarkan kepada negara. Pajak rokok adalah penerimaan terbesar kedua negara yang duitnya digunakan untuk mensejakterakan rakyat juga," tegas Suprawoto.

Dalam kesempatan tersebut Suprawoto juga menekankan, sosialiasi rokok ilegal bukan menyuruh masyrakat untuk merokok. Tetapi untuk tidak membeli rokok ilegal, jika merokok belilah rokok yang legal. 

Usai dibuka oleh Bupati, sosialisasi dilanjutkan dengan talk show, oleh Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar dengan narasumber dua orang petugas Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan dari Kejaksaan Negeri Magetan.

"Ciri ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yaitu Polos Palsu Bekas Bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2B2. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita culai jelas palsu. Kemidian rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya," kata Cahyo Wibowo petugas Bea Cukai Madiun.

Bukan peruntukannya disini, lanjutnya, pita rokok untuk rokok linting tangan (SKT) dengan rokok linting mesin (SKM) berbeda. Jika pita rokok filter lebar rokok kretek pita cukainya memanjang, jika tidak sesuai maka itu ilegal.

" Kemudian modusnya pengunaan untuk pita rokok bekas biasanya produsen akan memberikan iming iming hadiah untuk masyarakat yang mau mengumpulkan pita cukai yang nantinya akan digunakan lagi. Kemudian rokok ilegal biasanya namanya tidak lazim dan harganya murah. Nah ciri ciri itu kita pastikan ilegal," tambah petugas Bea Cukai Madiun Heru Setiyawan.

Ia juga menghimbau kepada seluruh yang hadir dan masyarakat Magetan untuk tidak membeli rokok ilegal dengan ciri ciri di atas. Kemudian bila mendapati peredaran rokok ilegal di masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya, Satpol PP atau Polres Magetan.

Sementara itu Iptu Sardi narasumber dari Polres Magetan juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian baik pada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau lapor ke Polres. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi pihak Satpol PP dan Damkar Magetan.

Diakuinya sebagai penegak hukum dirinya mengaku tidak dapat mengelak pasti ada saja yang mengedarkan rokok ilegal di masyarakat. Utamanya pada toko di desa desa pingiran.

"Jika masyarakat melihatnya dan mendapati  bisa langsung melapor ke pamong desa, Bhabinkamtibmas, polsek setempat, atau bisa langsung Polres. Bisa juga ke Satpol PP. Kalau ingin melapor langsung melalui call center di 110 untuk terhubung langsung ke polsek terdekat," jelasnya.

Terakhir narasumber dari Kejaksaan Gabriel Agustinus, mengingatkan masyarakat baik konsumen maupun pedagang bisa membedakan antara rokok ilegal dan rokok legal atau resmi. Karena menjual mengedarkan rokok ilegal sanksi hukumnya berat. 

"Dapat terjerat pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang siapa kedapatan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai diancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," Gabriel memungkasi. (*/nto).