Kok Bisa, KPK Panggil Orang Mati Jadi Saksi

Dedy Mawardi telah meninggal dunia setelah positif Covid-19 pada 7 Juli 2021 lalu. Dedy menjalani perawatan selama satu pekan di salah satu rumah sakit di Bandarlampung.

Jul 22, 2023 - 18:39
Kok Bisa, KPK Panggil Orang Mati Jadi Saksi

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Almarhum mantan Komisaris Utama PTPN XI, Dedy Mawardi, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

Penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Peneliti di P3GI 2011-2017, Dias Gustomo; Staff Divisi Manajemen Risiko PTPN XI, Chrisdiyanto Triwibowo.

Selain itu Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, Deddy Satrio; dan Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman - Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Areal) 2016-2020, Dody Daud Wattie.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Dedy Mawardi telah meninggal dunia setelah positif Covid-19 pada 7 Juli 2021 lalu. Dedy menjalani perawatan selama satu pekan di salah satu rumah sakit di Bandarlampung.

Komisaris Utama PTPN XI saat ini dijabat Osmar Tanjung. Pengangkatan Osmar sesuai dengan SK Menteri BUMN nomor SK-255/MBU/08/2021 dan DPPS/SKPTS/R/125/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara XI pada 2 Agustus 2021.

Saat dikonfirmasi terkait informasi Dedy yang sudah meninggal, Ali mengaku akan memastikan terlebih dahulu.

"Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan up date kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya," ujarnya.

Ali mengatakan tim penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Dedy berdasarkan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi ataupun data hasil penggeledahan.

"Ketika memang sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal sebelum pemanggilan ya pasti tidak mungkin kami panggil," katanya.

Lembaga antirasuah telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Kendati demikian, identitas para tersangka dan konstruksi kasus itu belum dijelaskan KPK.

KPK juga mengusut dugaan penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan dalam kasus ini. 

Lembaga antirasuah telah mencegah lima orang yang terkait dalam kasus ini, antara lain dua pejabat di PTPN XI dan tiga pihak swasta selama enam bulan ke depan.

Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, M. Arifin Firdaus menjelaskan perusahaannya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan bakal kooperatif membuka akses informasi sebesar-besarnya untuk penyelidikan.(han)