Ketua TPN Ganjar Sebut Demokrasi RI Sedang Berkabung

"Pada dasarnya MKMK menyatakan bahwa putusan MK nomor 90 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat. Ini adalah mendung, masa berkabung untuk demokrasi kita," kata Arsjad dalam jumpa pers di Kantor TPN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).tpn ganjar

Nov 9, 2023 - 04:12
Ketua TPN Ganjar Sebut Demokrasi RI Sedang Berkabung

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengatakan Pilpres 2024 telah dimulai dengan luka serius buntut putusan MKMK yang membuktikan pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Arsjad menilai demokrasi Indonesia tengah mendung dan situasi berkabung.

Menurutnya, sejarah akan mencatat bahwa pilpres kali ini dimulai dengan luka serius.

"Pada dasarnya MKMK menyatakan bahwa putusan MK nomor 90 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat. Ini adalah mendung, masa berkabung untuk demokrasi kita," kata Arsjad dalam jumpa pers di Kantor TPN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

"Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini," imbuhnya.

Arsjad mengaku sedih putusan MKMK tak bisa menganulir putusan MK sebelumnya yang mengizinkan syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah. Namun, ia mengaku tak mau terus berlarut dalam kondisi tersebut.

Arsjad menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi pada pemilu mendatang. Ia meminta kepada masyarakat agar tak perlu takut terhadap berbagai bentuk tekanan yang mengancam demokrasi.

"Jangan takut, jangan takut terhadap tekanan-tekanan yang dihadapi. Kita akan back up dan berjuang bersama, kita berjuang bersama," ujarnya.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah.

Menurut Jimly, Anwar terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini dianggap telah memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK. Namun, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih.

Bintan menilai Anwar mestinya bukan hanya dicopot sebagai ketua, namun juga sebagai hakim konstitusi.

Menurut Bintan, tak ada sanksi pemberhentian jika hakim konstitusi melakukan pelanggaran berat.(han)