Gerindra Desak Pemprov DKI Beri Penjelasan Terkait Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut

Masyarakat sudah ketergantungan dengan obat sirup untuk anak. Sehingga, adanya larangan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) cukup meresahkan

Oct 22, 2022 - 17:21
Gerindra Desak Pemprov DKI Beri Penjelasan Terkait Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut
Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang resah soal kasus gagal ginjal akut misterius. Partai Gerindra meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberi penjelasan dan menenangkan masyarakat, khusus soal obat sirup yang disebut sebagai penyebab.

"Prihatin sekali dengan adanya kasus gagal ginjal misterius ini. Karena seperti yang kita sama-sama tahu, obat-obatan bagi anak-anak dan bayi rata-rata sirup semua," kata Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani, saat dihubungi, Jumat(21/10/2022), dilansir dari detik.com

Menurut anggota Fraksi Gerindra tersebut, masyarakat sudah ketergantungan dengan obat sirup untuk anak. Sehingga, adanya larangan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) cukup meresahkan.

BACA JUGA : Ada 15 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol

"Paracetamol merupakan obat andalan, sehingga dengan kasus ini pasti membuat para ibu-ibu menjadi resah, termasuk saya," katanya.

Oleh karena itu, Rani meminta agar Dinkes DKI memberikan penjelasan secara lengkap kepada masyarakat. Sehingga, tidak terjadi keresahan dan kepanikan di masyarakat.

"Untuk itu saya mohon kepada pihak Dinkes untuk bisa mengusut tuntas perihal kasus gagal ginjal ini, sehingga dapat memberikan informasi detail dan akurat ke masyarakat apa penyebab, gejala, cara mengobati, cara mencegah, solusinya sehingga keresahan dapat diminimalisir," ucapnya.

Tarik 5 Obat dari Puskesmas DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan lima obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) ditarik dari Puskesmas se-DKI Jakarta sesuai arahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI). Diketahui, kandungan tersebut diduga memicu kasus gagal ginjal akut misterius di RI.

BACA JUGA : IDAI Laporkan 131 Anak RI Kena Gangguan Ginjal Misterius, Penyebab Belum Diketahui

"Di Puskesmas sudah," kata Heru Budi Hartono di gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Heru menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan terkait larangan mengonsumsi obat sirup. Edaran tersebut, kata dia, telah diterapkan oleh jajarannya mulai dari tingkat Provinsi hingga ke wilayah Jakarta.

"Sudah ada surat edaran dari Kemenkes, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan, Dinkes instruksikan ke bawah, untuk diikutkan dan BPOM kan sudah lakukan itu. Kita ikuti apa kebijakan dari pemerintah pusat," jelas Heru Budi.(ros)