Ketua MK Sebut Gugatan Usia Cawapres Tinggal Nunggu Putusan
"Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammad al-Fatih yang melawan kekuasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun," kata Anwar.
NUSADAILY.COM – JAKARTA – Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan, gugatan perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tinggal menunggu putusan.
Hal itu disampaikan Anwar ketika menjawab pertanyaan mahasiswa pada kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (UISA), Semarang, Jawa Tengah.
"Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan," ujar Anwar yang ditayangkan di YouTube UISA, Sabtu (9/9).
Sebagai contoh, Anwar menyinggung Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang panglima perang yang berusia belasan tahun.
"Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammad al-Fatih yang melawan kekuasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun," kata Anwar.
Kendati demikian, Anwar meminta pernyataannya tidak dikaitkan dengan gugatan usia capres cawapres yang sedang berjalan.
"Saya tidak menyinggung apapun putusan. Jangan dikaitkan dulu. Tapi memang betul, banyak, Perdana Menteri Inggris juga yang sekarang umurnya berapa? Coba cek di Google, yang dulu-dulu juga di beberapa negara," kata dia.
Ia menyebut saat ini terdapat pula gugatan mengenai usia maksimal capres-cawapres yang kini dalam pemeriksaan.
Adapun Anwar mengaku tak ingin berbicara lebih jauh mengenai batas usia capres cawapres. Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu putusan MK.
Hingga saat ini terdapat sembilan gugatan mengenai usia miminal capres-cawapres di MK, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023, dan perkara nomor 100/PUU-XXI/2023.
Diberitakan, perkara nomor 29, 51, dan 55 telah melewati batas pengumpulan kesimpulan oleh para pihak.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono sebelumnya menyampaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) akan dilakukan setelah para pihak menyampaikan kesimpulannya kepada MK.
"Sesudah kesimpulan, prosesnya pembahasan perkara, pengambilan keputusan, dan drafting putusan di RPH," kata Fajar, Selasa (29/8).
"Baru diagendakan sidang pengucapan putusan," sambung Fajar.(han)