Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo, Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

"Pengeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti atas dugaan tidak pidana korupsi," kata Andy.

Oct 13, 2023 - 22:52
Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo, Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan minyita dokumen dan komputer dari Kantor Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo. Jumat (13/10/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Tim Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mendadak geledah seluruh ruangan di kantor Desa/ Kecamatan Ngariboyo pagi tadi, Jumat (13/10/2023). 

Kurang lebih dua jam tim menyita satu koper dokumen, berkas berkas dan satu unit komputer dari berbagai ruangan pada kantor desa tersebut dan langsung dimasukkan kedalam mobil Kejaksaan. 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, penggeladahan tersebut dilakukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018- 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD). 

"Pengeledahan ini untuk mencari barang bukti dalam dugaan tidak pidana korupsi tersebut," Andy kepada media ini. 

Dari pengeledahan tersebut, lanjut Andy, tim menyita dan mengamankan sejumlah dokumen, berkas dan satu unit komputer yang ditengarai menyimpan data dari program kegiatan pembangunan di desa Ngariboyo tersebut.

"Setelah ini akan kami pilah pilah mana dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan tidak. Perkembangan seperti apa akan kami sampaikannya nanti setelah selesai pemeriksaan berkas," paparnya 

Ditanya berapa kerugian negara atas dugaan tindak pidana tersebut, Andy hanya menjawab singkat, masih dalam pemeriksaan.

"Kerugian masih kita lakukan pemeriksaan ya, dimungkinkan ada tambahan seiring dengan pemeriksaan oleh tim penyidik," tegasnya. 

Dijelaskan Andy, penggeledahan ini berbeda dengan kasus pidana dugaan korupsi dana desa (DD) sebelumnya yang sempat menjerat oknum kades.

"Kasus baru, bukan kasus yang sebelumnya. Untuk kasus yang lama, pelaku telah mengembalikan kerugian negara. Kasus saat ini ditanggani Inspektorat setempat," pungkasnya.

Terpisah, Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo mengaku akan mengikuti petunjuk sekaligus prosedur yang ada. Agar semua bisa dibenahi, dan diselesaikan sesuai aturan yang ada.

"Kita sudah beberapa kali diundang oleh Kejaksaan terkait ini dan kita patuh sesuai dengan prosedurnya," Sumadi memungkasi. (nto).