Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Satgas Sawit!

Apr 16, 2023 - 23:22
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Satgas Sawit!

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) peningkatan tata kelola industri kelapa sawit. Menimbang pengembangan industri kepala sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terjadi permasalahan dalam tata kelolanya yang berpotensi hilangnya penerimaan negara dari pajak.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Aturan diteken Jokowi 14 April 2003.

"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," tulis pasal 3 aturan tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023).

Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.

Sebagai pengarah, tugasnya memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan. Hujan pajak pada industri kelapa sawit.

Kemudian memberikan arahan kepada tim pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Lalu sebagai tim pengarah juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kepala sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis pasal 12.

Dalam pasal 14 dijelaskan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Satuan Tugas bertugas sejak keputusan presiden ini ditetapkan sampai 30 September 2024," bunyi pasal 13.

Berikut susunan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara:

a. Pengarah

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua II : Menkopolhukam
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pertanian;
4. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
5. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional;
6. Jaksa Agung;
7. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
8. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
1O. Kepala Badan Informasi
Geospasial; dan
11. Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

b. Pelaksana

Ketua : Wakil Menteri Keuangan
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Investigasi BPKP
Sekretaris I : Deputi Bidang Sumber Daya Maritim Kemenkomarves
Sekretaris II : Sekretaris Kemenko Perekonomian
Anggota :
1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian;
3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarves;
4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves;
5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam;
6. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
8. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan;
1O. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK);
11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK;
12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK;
13. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian;
14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri;
15. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan PPATK;
21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia;
23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian; dan
25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemenkomarves.(eky)