Ini Alasan Polda Metro Tak Jemput Paksa Firli Bahuri Meski Mangkir Lagi

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya belum melakukan upaya jemput paksa kepada Firli lantaran masih berstatus sebagai saksi.

Nov 15, 2023 - 16:17
Ini Alasan Polda Metro Tak Jemput Paksa Firli Bahuri Meski Mangkir Lagi

NUSADAILI.COM – JAKARTA – Polda Metro Jaya angkat bicara soal upaya jemput paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai berulang kali absen dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10).

Saat itu Firli beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/11) di Bareskrim Polri.

Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11). Lagi-lagi Firli absen, kali ini dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.

Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, ia tak hadir dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya belum melakukan upaya jemput paksa kepada Firli lantaran masih berstatus sebagai saksi.

"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Ade.

Pertimbangan lainnya, kata Ade, Firli dianggap memberikan alasan yang jelas saat absen dari agenda pemeriksaan. Firli, lanjut dia, juga sudah meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," ucap dia.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Tak hanya itu, pada 26 Oktober lalu polisi juga menggeledah dua rumah yang disinggahi Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi juga memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.(han)