Hukum Keramas Saat Puasa di Sore Hari, Boleh Tidak?

Keramas menjadi bagian dari bersuci yang dianjurkan umat Islam. Namun, berbeda saat keramas yang dilakukan pada sore hari saat puasa. Hal itu bisa memunculkan keraguan apakah batal atau tidak puasanya.

Apr 1, 2023 - 02:00
Hukum Keramas Saat Puasa di Sore Hari, Boleh Tidak?
Foto: Ilustrasi Keramas

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Umat Islam semestinya mengetahui apa yang membatalkan dan tidak membatalkan puasanya.

Keramas menjadi bagian dari bersuci yang dianjurkan umat Islam. Namun, berbeda saat keramas yang dilakukan pada sore hari saat puasa. Hal itu bisa memunculkan keraguan apakah batal atau tidak puasanya.

Hukum Keramas Saat Puasa di Sore Hari

Keramas saat puasa di sore hari diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam suatu hadis yang berbunyi :

Lafaz Arab

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Artinya: “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

BACA JUGA : Hal yang Perlu DIlakukan dan Dihindari saat Jalani Puasa

Menurut hadis di atas, keramas diperbolehkan di sore hari saat puasa. Asal, tidak ada air yang tertelan dan masuk ke tenggorokan. Selain itu, perlu diperhatikan juga agar air tidak masuk ke hidung, atau lubang telinga. Keramas tidak diperbolehkan jika sengaja memasukkan air melalui mulut atau tubuh lainnya yang bisa membatalkan puasa

Keramas juga tidak masuk ke dalam tiga perkara yang membatalkan puasa sesuai ketentuan dari Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187. Melansir dari MUI, tiga perkara yang membatalkan puasa di antara nya makan, minum, dan bersanggama.

Tiga Perkara yang Membatalkan Puasa

Bersanggama

Perkara yang membatalkan puasa yang pertama ialah bersanggama pada siang hari saat sedang berpuasa. Hal ini membatalkan puasa sesuai dengan hadis berikut yang berbunyi :

Lafaz Arab

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan.

Ketika ada seseorang yang melanggar, maka mendapat denda dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka bisa memberi makan enam puluh fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras. Hal ini tertuang dalam hadis berikut :

"Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.' Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu. 'Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.' Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR Bukhari).

Makan dan Minum

Puasa berarti menahan hawa nafsu termasuk lapar dan juga haus. Umat Islam tidak makan dan minum selama seharian. Makan dan minum jelas menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa. Hal ini seperti yang tertera dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

Lafaz Arab

وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ

Artinya : "Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj)

Puasa akan tetap menjadi batal jika makan dan minum dilakukan dengan di sengaja. Tetapi, jika tidak sengaja atau lupa maka puasanya dan tidak batal. Kendati demikian, puasa akan tetap akan menjadi batal ketika makan dan minum dilakukan dalam jumlah yang banyak misalnya tiga kali suapan atau lebih. (ros)