Preman yang Ancam Wartawan Diamankan Polisi

Jay Sangker alias Rakesh (30), warga Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara diam seribu bahasa saat akan dijebloskan Polisi ke ruang tahanan Polrestabes Medan. Ia tak menjawab satu pun pertanyaan yang mencecarnya.

Mar 1, 2023 - 18:15
Preman yang Ancam Wartawan Diamankan Polisi
Preman yang sempat ancam wartawan digiring ke tahanan/Foto: Wahyudi Aulia

NUSADAILY.COM - MEDAN - Jay Sangker alias Rakesh (30), warga Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara diam seribu bahasa saat akan dijebloskan Polisi ke ruang tahanan Polrestabes Medan. Ia tak menjawab satu pun pertanyaan yang mencecarnya.

Padahal sebelumnya, preman yang mengaku sebagai anggota organisasi kepemudaan Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) itu bersikap arogan. Ia menghardik, menendang, merusak alat kerja bahkan mengancam akan membunuh salah seorang jurnalis.

Aksi sang preman terjadi saat sejumlah jurnalis tengah meliput pra rekonstruksi perkara penganiayaan warga yang melibatkan dua anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada Senin, 27 Februari 2023.

Rakesh keluar dari ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sekitar pukul 20.30 WIB. Rakesh yang saat itu sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye langsung diserbu wartawan yang ingin memintai keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan resmi di tahan.

Apalagi berhembus kabar, Rakesh menerima uang puluhan juta rupiah untuk aksinya itu. Rakesh sempat melihat ke arah salah seorang wartawan yang menanyainya. Ia kemudian membuang pandangan sambil terus berlalu hingga ke ruang tahanan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, mengatakan jika Rakesh disangkakan dengan dua pasal berlapis. Yakni Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Yang bersangkutan terancam hukuman 2 tahun penjara," sambung Fathir.

Fathir mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa aksi penghalang hingga penganiayaan terhadap jurnalis itu berlatarbelakang ketersinggungan korban terhadap para jurnalis yang melakukan peliputan.

"Jadi menurut pengakuan tersangka, dia berada di sana karena mendampingi adiknya yang tengah menjadi saksi dalam perkara anggota DPRD Medan itu. Saat itu mereka merasa tersinggung karena menurutnya para jurnalis mengambil gambar adiknya sembarangan dan ada perkataan sensitif yang membuat akhirnya emosi tersangka memuncak," jelas Fathir.

Sementara untuk indikasi adanya orang yang membayar sang preman senilai Rp 50 juta untuk menjalankan aksi menghalangi dan menganiaya para jurnalis itu, Fathir membantahnya.

"Untuk ke sana (dibayar) belum ada. Tapi kita terus dalami," tandas Fathir.

(roi)