Hergunadi Calon Tunggal Pj Bupati Magetan Usulan Dewan

Aug 3, 2023 - 02:07
Hergunadi Calon Tunggal Pj Bupati Magetan Usulan Dewan
Foto : Hergunadi, Sekda Magetan/ Nusadaily/ Riyanto.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sekertaris Daerah (Sekda) Hergunadi menjadi calon tunggal penjabat (Pj) bupati Magetan yang diusulkan oleh DPRD setempat selama jabatan bupati kosong. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna di gendung DPR, Rabu (02/08/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Nur Wahid salah satu pimpinan rapat. Bahwa pihaknya telah mengelar rapat soal pengusulan Sekda Hergunadi ke Gubernur dan Menteri dalam Negeri.

"Iya betul, hari ini kita telah rapat paripurna, setelah mendengar beberapa saran masukan dari teman-teman kita ingin proses pengajuan Pj ini melalui rapat. Kita tidak ingin nanti salah," kata Nur Wahid kepada nusadaily.com, usai rapat.

Selain itu, lanjut politsi PKB itu, pihaknya juga masih akan berkonsultasi ke bagian pemerintah Provinsi Jatim. Hari ini pihaknya masih berkoordinasi dengan anggota.

"Mengenai adanya kabar pak Sekda tidka berkenan, kita tidak perlu ijin. Bukankah ASN harus mau ditempatkan di mana saja tanpa harus kita minta izin. Karena hany dia satu satunya yang memenuhi syarat," jelasnya.

Masih menurut Nur Wahid, usulan nama tidak harus 3 nama. Itu hanya syarat maksimal. Tunggal secara aturan boleh tidak harus 3 nama.

"DPRD Magetan mengusulkan satu nama untuk jadi Pj bupati mengisi kekosongan yang nanti setahunan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masa jabatan Bupati Magetan Suprawoto dan Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti akan berakhir, pada tanggal 24 September 2023 ini.

Seperti diketahui, bakal ada 18 kabupaten/ kota yang jabatan kepala daerahnya habis tahun ini. Bupati dan wakilnya akan berakhir tanggan 24 September 2023 sesuai Surat Keputusan (SK). Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. (*/nto).