Duh! Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 15 Santriwati Sejak 2019
Ia menyebut aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke tempat sepi dan dihasut akan mendapatkan karomah. Karomah sendiri adalah kemuliaan dari Allah SWT.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi menangkap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Batang, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial WM (58) terhadap 15 orang santriwati telah berlangsung sejak 2019.
Ia menyebut aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke tempat sepi dan dihasut akan mendapatkan karomah. Karomah sendiri adalah kemuliaan dari Allah SWT.
BACA JUGA : Instruktur Taekwondo di Solo Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan...
"Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/4).
Luthfi menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, mayoritas umur korban berkisar dari 14 hingga 24 tahun. Ia menuturkan para korban tidak kuasa menolak permintaan pelaku lantaran statusnya sebagai pengasuh di Ponpes tersebut.
"Prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri," tuturnya.
BACA JUGA : Pria di Mancak Kabupaten Serang Ditangkap Polisi Gegara...
Lebih lanjut, Luthfi mengatakan saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mengimbau agar korban lainnya dapat turut melapor kepada pihak polisi terdekat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.(lal)