Pria di Mancak Kabupaten Serang Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Anak Kandung yang Masih 14 Tahun

Nandar mengungkapkan pelaku pada tahun 2001 menikah dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak nomor tiga.

Mar 10, 2023 - 18:25
Pria di Mancak Kabupaten Serang Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Anak Kandung yang Masih 14 Tahun
ilustrasi pencabulan anak

NUSADAILY.COM – JAKARTA - JI (42), Pria di Mancak, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Cilegon. JI ditangkap atas laporan mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Aksi pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu terjadi sejak 2019. Pencabulan terhadap anak kandung dilakukan pelaku puluhan kali.

"Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Jumat (10/3/2023).

Nandar mengungkapkan pelaku pada tahun 2001 menikah dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak nomor tiga.

BACA JUGA : Calon Pendeta Cabul di NTT Divonis Hukuman Mati Usai Cabuli...

"Kronologi kejadian sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut," katanya.

Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya. Korban menghindar namun pelaku terus memaksa.

"Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," lanjutnya, dilansir dari detik.com

Perbuatan pelaku ini dilakukan berulang hingga puluhan kali saat korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku.

"Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku." tambahnya.

Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan sejak 2019 hingga Februari 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara," ujarnya. (ros)