Duh! Kakek Renta di Sumenep Tega Cabuli Gadis Berusia 11 Tahun

Korban gadis berusia 11 tahun, sebut saja Bunga, merupakan tetangga pelaku yang tak jauh dari rumah ME.

May 3, 2023 - 22:56
Duh! Kakek Renta di Sumenep Tega Cabuli Gadis Berusia 11 Tahun
Pelaku pencabulan terhadap gadis 11 tahun di Sumenep, ME (73) dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas. (Humas Polres Sumenep/istimewa)

NUSADAILY.COM - SUMENEP - ME (73), pria asal Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tega cabuli anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada pada 10 April 2023, sekira pukul 12.30 WIB.

Korban gadis berusia 11 tahun, sebut saja Bunga, merupakan tetangga pelaku yang tak jauh dari rumah ME.

Pada saat kejadian, Bunga sedang berjalan kaki kerumah temannya. Pada itulah, pelaku ME menghampiri dan menarik korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap.

BACA JUGA : Peran Penting Guru Mendidik Karakter Siswa Menurut Bupati...

"Sehingga korban berteriak dan menangis," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Rabu 03 Mei 2023.

Saat itu, kata Widi, ME melakukan aksi bejatnya di dalam kamar ME kepada Bunga dan mengancam korban jika memberitahukan kepada orang lain.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan anaknya tersebut, ibu korban langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dialami putrinya itu.

"Menindak lanjuti laporan tersebut petugas bergerak cepat dengan mengamankan ME dirumahnya," jelas Widi.

BACA JUGA : Hardiknas 2023, Begini Pesan Bupati Fauzi untuk Para Guru...

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu.

Selanjutnya, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(nam/lal)