KPK Duga Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah

Dugaan tersebut telah didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Hirawati (swasta) pada Selasa (2/5) kemarin.

May 3, 2023 - 22:43
KPK Duga Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah
KPK menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyamarkan transaksi jual beli rumah. Diketahui dari saksi yang diperiksa KPK

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo menyamarkan transaksi jual-beli rumah.

Dugaan tersebut telah didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Hirawati (swasta) pada Selasa (2/5) kemarin.

"Hirawati, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya atas nama Jennawati dan Thio Ida yang merupakan pihak swasta. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan.

BACA JUGA : Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK Perdana Sebagai Tersangka...

"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Ali.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak Kemenkeu.

BACA JUGA : KPK Menyita Dokumen saat Periksa Rafael Alun Sebagai Tersangka...

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Mereka adalah istri Rafael yang bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(lal)