Ditahan Karena Kasus Repacking Beras Bulog, Wanita di Malang Ini Untung Rp 45 Juta Selama 5 Bulan

Mar 18, 2024 - 17:21
Ditahan Karena Kasus Repacking Beras Bulog, Wanita di Malang Ini Untung Rp 45 Juta Selama 5 Bulan

NUSADAILY.COM – MALANG - Saat harga beras melambung, ada saja orang yang mencari keuntungan dengan cara salah. Namun aksinya tidak berlangsung lama, hanya lima bulan. Sebab Satreskrim Polres Malang berhasil membongkar dan menetapkannya sebagai tersangka.

 

Yakni, Enik Hariyati (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Jumat (15/3/24) malam lalu kediamannya digerebek polisi. Dia tertangkap tangan sedang melakukan repacking beras bulog menjadi beras premium.

 

Senin (18/3/24) setelah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara, kasusnya dirilis Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih. Diterangkannya, tersangka merupakan seorang pengusaha beras yang memiliki gudang di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

 

Usahanya belum lama, baru diawali bulan Oktober 2023 lalu. Saat itu dia melihat harga beras di pasaran naik. Kemudian tersangka berinisiatif memulai usaha jual beli beras.

 

Akhir Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Yakni merepacking beras bulog menjadi beras premium untuk mendapat keuntungan tinggi.

 

“Tersangka mencoba mencari cara dengan melalukan pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram di marketplace di Facebook,” ungka Kompol Imam Mustolih.

 

Tersangka memperoleh beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram dari marketplace yang dibeli secara COD dengan harga Rp 690. Selain itu, tersangka juga mengaku membeli beras SPHP dari seorang laki-laki tidak dikenal, dengan harga Rp 640 ribu per 50 kilogram.

 

Dari beras Bulog yang dibeli itu, kemudian tersangka merepacking ke dalam kemasan lebih kecil. Tersangka tidak berkerja seorang diri. Ia dibant satu karyawan berinsial EAP (35) yang kini menjadi saksi.

 

EAP berperan membantu tersangka untuk melakukan repacking atau pengemasan ulang dari beras Bulog SPHP seberat 50 kilogram menjadi beras premium 25 dan 5 kilogram dengan sejumlah merk.

 

Ada dua merk beras premium, yakni Raja Lele dan Ramos Bandung. Merk Raja Lele dengan kemasan 25 kilogram dengan harga Rp 350 ribu dan merk Ramos Bandung kemasan 5 kilogram dengan harga Rp70 ribu.

 

“Setelah beras selesai dikemas ulang dengan rapi. Selanjutnya, tersangka menjual kepada para pembeli dengan cara online melalui marketplace yang ada di Facebook,” jelasnya.

 

Dengan repacking beras Bulog SPHP menjadi beras premium, lanjut Imam, tersangka berhasil meraup keuntung jutaan ribu rupiah setiap bulannya.

 

“Tersangka berinisial EH ini melakukan perbuatan tersebut sudah sejak bulan Oktober 2023. Rata-rata perbulan dengan keuntungan seribu sampai dua ribu pekilogram. Maka, keuntungan perbulan mencapai Rp8 sampai Rp 9 juta rupiah. Jika ditotal keuntungan yang didapat mencapai Rp 45 juta rupiah,” bebernya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 144 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 143 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.(ap/wan)