Dipaksa Jual Makaroni, Hasil Tak Sesuai Target, Kakak Adik Dianiaya Pasangan Kumpul Kebo

Jun 1, 2023 - 02:07
Dipaksa Jual Makaroni, Hasil Tak Sesuai Target, Kakak Adik Dianiaya Pasangan Kumpul Kebo
Pasangan kumpul kebo yang tega menganiaya dua anak di bawah umur
NUSADAILY.COM - MALANG-Sungguh biadab dan keji! Ungkapan ini pas untuk seorang ibu kandung dan pria pasangan kumpul kebonya, asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 
Bagaimana tidak, selama hampir setahun ibu dan pasangan kumpul kebonya tega menyiksa dua anaknya. Ironisnya lagi kedua anak masih  di bawah umur. 
Korban berinisial ASA (14) dan adik perempuannya berinisial AER (4). Keduanya dianiaya mulai September 2022 hingga Mei 2023.
"Selain dipukul dengan penggaris besi dan kabel listrik, kedua anaknya ini juga disulut rokok hampir di seluruh anggota badannya. Mulai kaki, tangan hingga kepala," jelas Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, saat rilis kasus Selasa (31/5/23) siang. 
Ibu kandung yang tega menyiksa itu adalah Rani Wahyuni (33) dan pasangan kumpul kebonya Roni Bagus Kurniawan (37). Keduanya warga Kecamatan Singosari. 
Dijelaskan Wisnu, penyiksaan yang dialami kedua anak ini, bermula dari perceraian kedua orang tuanya pada September 2022 lalu. Setelah bercerai kedua korban ikut ibu kandungnya. 
Mereka lalu mengontrak sebuah rumah di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Di rumah kontrakan itu mereka juga tinggal dengan Roni Bagus Kurniawan yang merupakan pasangan kumpul kebo ibu kandungnya. 
Selama tinggal di rumah kontrakan, kedua korban dipaksa untuk berjualan makaroni keliling. Ketika pulang terlambat dan hasil jualan tidak sesuai target, kedua korban diberi hukuman. Yaitu berupa penyiksaan. Selain disundut rokok di bagian tubuh, juga dipukul dengan penggaris besi serta kabel listrik. Itu berlangsung mulai September 2022 sampai Mei 2023.
Kasus ini terbongkar pada 8 Mei 2023 lalu. Ketika korban berjualan keliling tanpa sengaja bertemu dengan kakeknya. 
Mereka lalu menceritakan penyiksaan yang dialami. Kakeknya lantas membawa pulang dan mengantarkan kepada ayah kandungnya. Selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. 
"Kedua korban ini mengalami luka bekas sundutan rokok di kedua tangan, kaki serta kepala dan punggung," tuturnya. 
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dan pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 
"Dari Polres Malang kami juga memberikan pendampingan psikologis terhadap kedua korban. Untuk saat ini, kedua korban di ayah kandungnya," paparnya Wisnu.(ap/wan)