Sembuh, Polisi Jemput Pak RT Pembacok Ibu Muda di Ngawi Dari Rumah Sakit

Sembuh, Polisi Jemput Pak RT Pembacok Ibu Muda di Ngawi Dari Rumah Sakit
Foto : Warsito (58) pak RT asal Desa Karanggeneng Kecamatan Pitu Ngawi saat dijemput polisi dari rumah sakit. Rabu (31/05/2023).

NUSADAILY.COM - NGAWI - Pak RT pelaku pembacok ibu muda di Ngawi Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku digelandang ke kantor polisi usai menjalani perawatan di rumah sakit akibat tangannya nyaris putus mencoba bunuh diri.

Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter RSUD Widodo tempat Warsito (58) dirawat. Polisi langsung menggelandangnya ke kantor Satreskrim Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhirnya pak RT warga desa Karanggeneng Kecamatan Pitu itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ibu muda tersebut.

Selain pelaku polisi juga mengamankan sebilah sabit milik pelaku sebagai barang bukti. Sementara motif pelaku diungkap sejak awal adalah soal asmara. Pelaku saat itu meminta berhubungan badan namun ditolak oleh korban. Pelaku marah dan langsung membacok korban mengenai tangan dan kepala hingga tersungkur.

Korban Hesti Wulandari (23) yang tidak lain tetangganya itu pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat lukanya pada Rabu (17/05/2023) lalu. Begitu juga pelaku yang usai membacok korban mencoba tangannya sendiri mencoba akhiri hidup.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi Ipda Agus Marsanto mengatakan, pelaku ini dirawat di RSUD dokter Soeroto sejak (17/05/2023) akibat tangannya nyaris putus. 

"Pemeriksaan terkendala pelaku yang jalani perawatan terlebih dahulu ya. Setalah dinyatakan sembuh baru kita lakukan penjemputan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setalah gelar perkara hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkann perbuatannya, bapak 3 orang anak itu harus mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. Polisi menjerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*/nto).