Pengadilan Kuatkan Pengamanan, Tragedi Kanjuruhan Disidang di Surabaya

Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata, saat dikonfirmasi beritajatim.com mengatakan, berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 134 orang ini belum masuk ke institusi yang ada di Jalan Raya Arjuna tersebut.

Dec 23, 2022 - 21:44
Pengadilan Kuatkan Pengamanan, Tragedi Kanjuruhan Disidang di Surabaya
Tragedi Kanjuruhan Disidang di Surabaya, Pengadilan Kuatkan Pengamanan

NUSADAILY.COM – SURABAYA  – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunjuk oleh Mahkamah Agung untuk menggelar sidang Tragedi Kanjuruhan. Terdapat lima tersangka yang akan disidangkan.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana.

Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata, saat dikonfirmasi beritajatim.com mengatakan, berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 134 orang ini belum masuk ke institusi yang ada di Jalan Raya Arjuna tersebut.

BACA JUGA : Emak-emak di Surabaya Kalungnya Dijambret hingga Terseret

Apabila berkas sudah masuk dan tanggal sidang sudah ditentukan, PN Surabaya akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk menguatkan pengamanan.

“Kalau ada, kita koordinasi dengan aparat untuk bantu pengamanan,” ujar humas PN Surabaya Gede Agung Parnata, Jumat (23/12/2022) pagi.

Sebelumnya, lima Tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, AH dari Security Officer disangkakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

BSA dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangkakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

“Barang Bukti yang di serahkan diantaranya terdiri dari Surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) kemarin.

BACA JUGA : Pesawat Komersial Kembali Mendarat di Bandara Notohadinegoro...

Setelah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari, sejak 21 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya.(ris)