Detik Detik Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Tiri di Magetan Kabur Lompat Pagar Pengadilan Negeri

Terlihat dalam rekaman Wisnu Wijaya dengan berlari melompati tembok PN, lalu mendarat di atap kantor pajak dan turun berlari ke- jalan raya.

Jan 24, 2024 - 20:17
Detik Detik Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Tiri di Magetan Kabur Lompat Pagar Pengadilan Negeri
Tangkapan layar CCTV, Wisnu Wijaya terdakwa kasus persetubuhan anak tiri saat akan melompati pagar PN Magetan. (Nusadaily/Riyanto).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama kepolisian setempat hingga malam ini Rabu (24/01/2024) belum berhasil menemukan tahanan bernama Wisnu Wijaya terdakwa kasus pencabulan anak tiri hingga hamil yang kabur dari sel Pengadilan Negeri Magetan usai sidang pada Selasa siang (23/01/2024).

Diberitakan sebelumnya, pria asal Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, tersebut kabur usai menjalani persidangan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, di Pengadilan Negeri Magetan.

Dalam rekam CCTV, terdakwa kabur dengan cara membuka kunci pintu sel dengan alat yang telah disiapkan sejak dari rutan. Setelah pintu sel terbuka ia melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam yang sebelumnya sudah digunakan Wisnu Wijaya sebagai baju dalaman sejak dari rutan.

Terlihat dalam rekaman Wisnu Wijaya dengan berlari melompati tembok PN, lalu mendarat di atap kantor pajak dan turun berlari ke- jalan raya.

Sempat dilakukan pengejaran namun terlambat beberapa jam. Terdakwa telah kabur jauh dan hingga malam ini belum dapat diketemukan keberadaanya.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengaku telah mendapat surat permintaan bantuan, dari kejaksaan setempat untuk melakukan pencarian.

"Kami proaktif dan fokus mencari terdakwa, dengan membentuk tim khusus dari Opsnal Polres Magetan, guna melakukan pengejaran," katanya saat dikonfirmasi.

Disinggung soal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Magetan, AKP Budi menyebut, pihaknya bakal melaksanakan investigasi.

"Dalam hal ini juga pemeriksaan awal di tempat kejadian, dimana dia mulai melakukan perbuatan untuk kabur, maka dari situlah kami mencoba menyisir,” terangnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, terdakwa masih dalam proses pencarian dan tentunya, perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan.

"Mohon waktu, dan mohon doanya agar terdakwa kasus persetubuhan anak tiri bernama Wisnu Wijaya segera dapat ditangkap kembali," pungkasnya. (nto).