Demi Uang Rp 800 Ribu, Suami di Kota Malang Jual Istri di Medsos Dengan Layanan Threesome

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memasarkan korban melalui media sosial. Tepatnya dalam grup 'Fantasi Pasutri 3Some'. Dalam grup tersebut, tersangka menampilkan foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang

Dec 20, 2023 - 20:35
Demi Uang Rp 800 Ribu, Suami di Kota Malang Jual Istri di Medsos Dengan Layanan  Threesome
, Tersangka Munif Efendi (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, setelah diringkus tim Polres Malang

NUSADAILY.COM - MALANG - Satreskrim Polres Malang kembali mengamankan seorang suami yang tega menjual istri sahnya. Kali ini, Munif Efendi (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berhasil diringkus.

 

Penjual es degan ini, menjual istrinya sendiri melalui media sosial. Yakni dengan tawaran layanan Threesome. Semua dilakukan hanya demi mendapatkan uang dan sensasi seksual.

 

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Munif dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, 14 Desember 2023. Tersangka melakukan tindak prostitusi dengan menawarkan istrinya, PS (37), yang telah dinikahinya sejak tahun 2003.

 

"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen," ungkap Iptu Ahmad Taufik didampingi Kanit Idik III Iptu Choirul Musthofa saat rilis, Rabu (20/12/23).

 

Taufik menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memasarkan korban melalui media sosial. Tepatnya dalam grup 'Fantasi Pasutri 3Some'. Dalam grup tersebut, tersangka menampilkan foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.

 

Setelah ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada pelanggan. Kesepakatan dilakukan untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama tiga orang.

 

"Tersangka mengarahkan lelaki hidung belang ke kamar penginapan yang telah disewa setelah terjadi kesepakatan. Istrinya kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seksual dengan pembayaran sebesar Rp 800 ribu, " jelasnya.

 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali. Termasuk dua kali melakukan hubungan badan bertiga dan dua kali hanya menunggu saja. Uang hasil prostitusi menurut keterangan tersangka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

"Pengakuan tersangka telah melakukan sebanyak empat kali, uang hasil tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

 

Taufik menyebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 296 KUHP, dan/atau pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

 

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (ap/wan)