LPG 3 Kilo Sempat Langka, Ternyata Ulah Tiga Orang Ini, Polres Malang Berhasil Meringkusnya

Mereka ini sudah menjalankan kegiatan ini sejak setahun lalu. Setiap bulan omset yang didapat sebesar Rp 14 juta

Dec 20, 2023 - 20:30
LPG 3 Kilo Sempat Langka, Ternyata Ulah Tiga Orang Ini, Polres Malang Berhasil Meringkusnya

NUSADAILY.COM – MALANG - Tabung LPG 3 kilogram sempat langka di masyarakat. Ternyata akibat ulah oknum tidak bertanggungjawab yang mencari keuntungan pribadi.  Modusnya mengoplos gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram. Praktik ilegal ini, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang. Polisi mengamankan tiga orang dan sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.

 

Ketiganya adalah, Ari Setyo Nugroho (31), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dia ini adalah pemilik pangkalan sekaligus penjual tabung LPG.

 

Lalu, dua tersangka lagi adalah karyawannya yang bertugas mengoplos atau menyuntik. Yakni Dian Santoso (29) dan Dwi Indra Cahyana (34), keduanya warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

 

"Mereka ini sudah menjalankan kegiatan ini sejak setahun lalu. Setiap bulan omset yang didapat sebesar Rp 14 juta," jelas Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasatreskrim AKP Gandha Syah, saat rilis Rabu (20/12/23).

 

Dikatakannya, pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram dilakukan di rumah tersangka Aris Setio Nugroho. Empat tabung LPG 3 kilogram dioplos ke dalam tabung LPG 12 kilogram.

 

Tabung gas LPG 12 kilogram hasil suntikan tersebut dijual ke sejumlah toko kelontong di Kabupaten Malang.

 

"Secara ekonomi, tersangka menjual 4 gas LPG 3 kilogram, jika dijual secara prosedur keuntungannya hanya Rp 1.000. Namun ketika 4 gas LPG 3 kilogram dioplos ke tabung gas 12 kilogram, otomatis ada keuntungan besar yaitu Rp 36 ribu. Jadi per tabungnya ada keuntungan Rp 9 ribu. Jadi kalau di presentase keuntungannya berlipat menjadi 900 persen dari harga jual seharusnya," terangnya.

 

Sementara Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, tersangka belajar melakukan penyuntikan gas elpiji itu dari platform YouTube. Para tersangka belajar secara otodidak.

 

"Tersangka ini belajar dari YouTube, secara otodidak. Mereka ini menjualnya di bawah HET. Keuntungannya diputar lagi untuk membeli tabung gas," ujar Gandha.

 

Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

 

"Kenapa tabung LPG 3 kilogram sempat langka di masyarakat, juga karena ulah mereka ini," pungkasnya. (ap/wan)