Ini Alasan Firli Kenapa Bupati Bangkalan Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah 14 lokasi.

Dec 2, 2022 - 07:38
Ini Alasan Firli Kenapa Bupati Bangkalan Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tampak menghadiri acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12).

Pria yang akrab disapa Ra Latif itu merupakan tersangka suap lelang jabatan. Tapi, dia masih bebas dan belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ra Latif tampak mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, berkopiah hitam dan mengenakan rompi warna krem bertuliskan KPK.

"Iya, nanti saja," kata Ra Latif kepada awak media.

Saat acara, Ra Latif ikut mendengarkan langsung pidato peringatan Hakordia dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Di acara itu, hadir juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan sejumlah kepala daerah lainnya.

Sementara itu, Firli Bahuri mengatakan Ra Latif belum ditahan lantaran masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Dia meminta semua pihak menunggu perkembangan kasus.

"Kami lagi bekerja, nanti suatu saat kita sampaikan dan mengumumkan," katanya.

Firli memastikan KPK bekerja secara profesional. Dia juga berjanji tidak akan menutupi kasus yang melibatkan Bupati serta sejumlah kepala dinas di Bangkalan itu.

"Suatu saat Anda akan mendapatkan informasi, kapan yang bersangkutan harus kami mintai pertanggungjawaban ke peradilan," katanya.

KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah 14 lokasi.

Di antaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.(han)