Gelar Media Ghatering, Ketua KPU Jakarta Barat Paparkan Jumlah DPT Hingga Tahapan Pemilu

Dec 20, 2023 - 20:55
Gelar Media Ghatering, Ketua KPU Jakarta Barat Paparkan Jumlah DPT Hingga Tahapan Pemilu
Ketua KPU Kota Jakarta Barat, Endang Istiani saat menyampaikan paparannya di acara sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmentasi Media Foto : Sirhan

 NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menggelar kegiatan sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmentasi Media Gathering  Pemilu 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lounge 78 Kemanggisan Jakarta Barat.

 

Hadir dalam kesempatan tersebut, selain Ketua KPU Endang Istianti daan jajarannya, juga terlihat beberpa Ketua PPK  kecamatan yaitu, Kalideres, Tambora, Palmerah, Taman Sari dan Cengkareng serta lainnya.

 

Di kegiatan itu, Ketua KPU Kota Jakarta Barat Endang Istianti memaparkan beberapa materi. Diantaranya perbedaan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024, Daftar  Pemilih Tetap ( DPT) di Jakarta Barat, kategori pemilih, Syarat Pemilih dan terakhit tahapan pemilu.

 

Endang Istiani menjelaskan, jika penetapan DPT pemilu 2019  dengan pemilu 2024 terdapat perbedaan, dimana pada pemilu 2019 ada yang namnya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Namun di pemilu 2024 ini sudah tidak ada lagi, karena jumlah DPT yang telah ditetapkan pada Juni 2023 lalu berlaku hingga 14 Februari 2024.

 

"Perbedaan lainnya, di pemilu 2024 ini ada DPT tambahan yaitu warga yang ingin pindah pencoblosan dengan mengisi form C6 dapat diurus sendiri di TPU maupun di KPU Kota. Misalnya warga Jakarta Barat yang ingin pindah ke Jakarta Utara, maka dia bisa  mengurus sendiri form C6 di KPU Jakarta utara maupun TPS asal ," jelasnya di hadapan peserta yang hadir, Selasa sore (19/12/2023).

 

Untuk sistem data pemilu 2024, Endang  mengaku, pihaknya memakai sistem yang disebut sidalih, sistem yang sebelumnya telah digunakan pada pemilu 2014 dan 2019. Dia menerangkan, sistem sidalih ini berfungsi sebagai pengontrol jika ada seorang warga yang akan pindah memilih. misalnya dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya secara otomatis pemilih akan kehilangan satu surat suara yaitu, dprd dan hanya mendapatkan tiga surat suara.

 

"Sistem ini awalnya hanya ada di KPU Kota Jakarta Barat. Sistem ini hasilnya sangat terukur, sehingga pada 2019 KPU Kota Jakarta Barat meraih juara II tingkat nasional," ucapnya.

 

Sistem ini, kata Endang diadopsi KPU RI dengan memindahkan pemilih secara online tanpa harus datang untuk mengurus sendiri. “Kalau mau pindah menjadi pemilih di kecamatan lain di Jakarta barat bisa menggunakan sistem sidalih secara online karena sudah terintegrasi,” tambahnya.

 

Terkait kategori umur berdasarkan generasi, Endang menambahkan bahwa di pemilu 2024 ada sekitar 1,36 persen atau sebanyak  25.664 orang generasi berdasarkan tahun kelahiran sebelum 1945.

 

lalu, ada generasi baby boomer berdasarkan tahun kelahiran 1946 hingga 1964 sekitar 12,96 persen atau sebanyak 246,918, generasi x berdasarkan tahun kelahiran 1965 hingga 1996  sekitar 20,74 persen atau sebanyak 566,711. Ada generasi milenial berdasarkan tahun kelahiran 1981 hingga 1996 sekitar 35, 34 persen atau sebanyak 673,439, dan generasi z berdasarkan tahun kelahiran 1997 hingga 2023 sekitar 20,61 persen atau sebanyak 392,620.

 

"Jumlah DPT Jakarta Barat untuk pemilu 2024 sebanyak 1.905.352," jelasnya.

 

Dia juga menyampaikan, di pemilu 2019 lalu, ada salah satu syarat yaitu warga atau pemilih yang terganggu jiwanya wajib memeriksakan diri ke dokter. Wajib atau tidaknya pemilih bisa ikut memilih tergantung hasil pemeriksaan kesehatan ke dokter.

 

“Pada pemilu 2024 ini syarat tersebut dihilangkan artinya semua wajib ikut memilih,” tukasnya. (sir/wan)