Buntut Dugaan Pungli Kepada Pejabat dan Pengusaha, Kajari Madiun Dicopot
Sebelum Kajari Madiun, Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya, tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun juga telah dicopot dari jabatannya.
NUSADAILY.COM - MADIUN - Dugaan adanya pungli pada tubuh Korp Adhiyaksa Kejaksaan Negeri Madiun berbuntut panjang. Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana membenarkan terkait pencopotan Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin.
“Kepala Kejari (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan - tindakan yang sudah mereka lakukan. Kajari telah kita copot dari jabatannya sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut ya,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (09/06/2023).
Untuk detil masalah apa yang menjadikan Kajari Kabupaten Madiun dicopot, Ketut mengaku belum bisa membeberkan persis masalahnya. Yang jelas mantan Kajari Kota Baru, Kalimantan Selatan itu telah dicopot dari jabatan sebagai Kajari Kabupaten Madiun.
Lebih lanjut ditanyakan soal beredar informasi pencopotan Kajari Madiun yang baru empat bulan menjabat atas dugaan pembongkaran gudang barang bukti dan kasus narkoba, Ketut engan menjelaskannya. Dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Silakan tanya langsung ke- Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Madiun ya,” paparnya.
Ditambahkan Ketut, pemeriksaan terhadap Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Setelah dicopot, belum diketahui penempatan tugas yang baru bagi Andi.
“Kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan belum mengetahui adanya informasi pencopotan Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin.
"Kami belum mengetahui adanya informasi pencopotan Kajari. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke Kejati Jatim," jawab Ardhitia.
Untuk diketahui, sebelum Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya, tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun juga telah dicopot dari jabatannya lantaran terlibat dugaan pungli terhadap sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPS) Pemkab Madiun dan pengusaha di Kabupaten Madiun.
Tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun itu sudah dipindahkan sementara ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dipindah setelah tim Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha terkait dugaan pungli oleh oknum jaksa tersebut.
Untuk diketahui, pemindahan 3 oknum jaksa setelah dicopot tersebut untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut soal dugaan adanya pungli terhadap sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha. (*/nto).