Berkas Penganiaya Siswa SMPN 2 Batu Dilimpahkan Kejaksaan

‘’Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6/2024), sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian,’’ ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH.

Jun 11, 2024 - 07:21
Berkas Penganiaya Siswa SMPN 2 Batu Dilimpahkan Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH.

NUSADALY.COM – KOTA BATU – Penanganan hukum kasus bullying mengakibatkan korban tewas berinisial RKA, siswa SMPN 2 Kota Batu terus berlanjut. Polres Batu sudah menyelesaikan berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Proses selanjutnya, Kejari Batu sebagai penuntut umum kini masih melakukan penelitian berkas perkara dengan lima tersangka itu.

 

 

Lima tersangka inisal antara lain MAI, MIA, KAS, KB dan ASM. Empat tersangka merupakan sesama siswa SMPN 2 Kota Batu. Sedankan satu siswa lainnya berasal dari SMPN 1 Pujon.

 

 

‘’Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6/2024), sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian,’’ ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH.

 BACA JUGA: Pelajar SMPN 2 Batu Tewas, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

 

Dia menyebutkan, lima pelaku tersebut adalah anak-anak atau usianya masih belum mencapai 18 tahun. Penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar.

 BACA JUGA: Polres Batu Amankan Pengeroyok Siswa SMPN 2, Motif dan Kronologisnya Langsung Terungkap

 

 

Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja. (lnd/wan)