Setubuhi Siswinya, Oknum Guru Agama di Magetan Ditangkap Polisii

Nov 11, 2023 - 21:20
Setubuhi Siswinya, Oknum Guru Agama di Magetan Ditangkap Polisii

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Kejahatan seksual anak di bawah umur pada Kabupaten Magetan makin hari semakin mengkhawatirkan. Jika sebelumnya seorang bapak tega setubuhi anak tirinya hingga hamil, kali ini seorang oknum ASN guru agama yang mengajar pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Parang setubuhi muridnya sejak dari kelas 6 SD hingga SMP.

Oknum guru agama tersebut adalah MH (32) warga Desa Puhpelem, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Keseharianya mengajar pelajaran agama dan bahas Inggris di salah satu sekolah dasar negeri pada Kecamatan Parang.

Menurut Kasat Serse Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, jika persetubuhan tersebut pertama kali dilakukan sekira bulan November 2022 hingga  29 Oktober 2023.

"Pertama kali persetubuhan dilakukan kepada korban berusia 13 tahun tersebut di dalam kamar mandi sekolah tempat tersangka MH mengajar. Dan, kejadian berikutnya dilakukan pada salah satu hotel atau penginapan di lokasi wisata telaga Sarangan," kata Angga kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Menurut Angga, kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak sekolah tempat korban belajar. Kepala sekolah memanggil orang tua korban pada Jum’at (03/11/2023) dan memberitahukan bahwa anaknya pernah bermain di hotel dan telah mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oknum guru SD nya.

"Orang tua pun menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada kprban. Meski awalnya tidak mengaku, akhirnya korban pun jujur dan menyampaikan sudah pernah dipegang di bagian payudara dan juga pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama mantan gurunya tersebut pada salah satu hotel di telaga Sarangan," terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Angga, mengetahui hal tersebut orang tua koraban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Magetan pada Selasa (07/11/2023).

"Kasus ini awal ya dari hubungan antara guru dengan murid. Kemudian menjalin hubungan asmara, tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara sering memuji, memberikan hadiah hingga menjanjikan akan menikahi. Hingga akhirnya korban mau diajak melakukan perbuatan persetubuhan," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat guru agama tersebut dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang lperubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karana tersangka seorang guru yang seharusnya melindungi anak anak di bawah umur maka hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman," pungkasnya. (*/nto).