Polres Batu Amankan Pengeroyok Siswa SMPN 2, Motif dan Kronologisnya Langsung Terungkap

Kelima pelaku secara bergantian menganiaya korban. Mereka memiliki peran masing-masing. KA menjemput korban dan mengambil video pada saat kejadian. AS, menyuruh MI melakukan pemukulan. MI memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang. Ia juga menandang sekali pada punggung korban. KB menyuruh MA melakukan pemukulan.

Jun 1, 2024 - 20:20
Polres Batu Amankan Pengeroyok Siswa SMPN 2, Motif dan Kronologisnya Langsung Terungkap
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menunjukkan barang bukti yang disita dari lima siswa SMPN 2 Batu seteah melakukan pengeroyokan teman satu sekolah hingga tewas

NUSADAILY.COM – BATU – Polres Batu langsung bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan RKA (14 tahun), siswa SMPN 2 Batu hingga tewas, Rabu (29/5/2024). Satreskrim sudah mengamankan lima terduga pelaku yang semuanya teman korban di SMPN 2 Batu. Kronologis dan motif penganiayaan pelajar hingga meregang nyawa itupun langsung terungkap.

 

Lima orang teman korban yang diamankan masing-masing MA, KA, AS, MI dan KB. Tindakan kekerasan dilakukan para pelaku di Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Rabu (29/5/2024). Pengeroyokan itu muncul atas inisiatif MA yang merasa tersinggung kepada RKA yang meminta tolong untuk mencetak tugas. Kesal karena hal itu, MA pun berniat mengajak teman-temannya melakukan penganiayaan.

 

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menyebutkan, Rabu (29/5), salah satu pelaku berinisial KA menjemput RKA menuju rumah MA di Desa Pandanrejo. Korban kemudian dibawa ke Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan motor. Ternyata di situ sudah ada tiga pelaku lainnya berinisial MI, KB dan AS. Kelimanya mengajak RKA untuk berkelahi, namun ajakan itu ditolaknya.

 

Kelima pelaku itu pun secara bergantian menganiaya korban. Mereka memiliki peran masing-masing. KA menjemput korban dan mengambil video pada saat kejadian. AS, menyuruh MI melakukan pemukulan. MI memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang. Ia juga menandang sekali pada punggung korban. Pun KB menyuruh MA melakukan pemukulan.

 

Setelah dianiaya, KA bersama AS membawa dan menelantarkan korban di SPBU Lahor atau Jalan Panglima Sudirman. Akibat kejadian itu, korban mengalami pusing dan sakit di bagian kepala. Pihak keluarga lantas membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal pada Jum'at (31/5) di RS Hasta Brata Kota Batu.

 

"Jum'at (31/5/2024), korban mengeluh sakit di bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Lalu sekitar pukul 07.00, dia dibawa ke RS Hasta Brata Kota Batu. Sekitar pukul 10.00, korban dinyatakan meninggal dunia," tambah Oskar Syamsuddin saat pers rilis di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024).

BACA JUGA: Pelajar SMPN 2 Batu Tewas, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Oskar menuturkan, meninggalnya korban lantaran mengalami retak pada batok kepala yang mengakibatkan penggumpalan darah pada otak. Hasil tersebut diketahui dari otopsi dari pihak RS Bhayangkara Hasta Brata Batu pada Jum'at pukul 21.00 (31/5/2024).

 

Kelima terduga pelaku pun dijerat pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 huruf C no 17 2016 tentang perlindungan anak, kekerasan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian juga membawa barang bukti berupa satu handphone untuk merekam, satu sepeda motor, baju korban, dan seragam.

 

"Karena para pelaku ini anak yang berhadapan dengan hukum, penangganan perkara ini juga berbeda dengan orang dewasa. Waktu pemberkasan kita percepat 15 hari, target kami Senin besok tahap I sudah rampung dan dikirim ke kejaksaan," tuturnya. (oer/wan)