Ada Apa dengan OIKN, Kok Mendadak Kemenkeu Sebut Banyak Lembaga Muncul

"Yang paling dekat kita rasakan, misalnya OIKN, yang sekarang didesain sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), tetapi memiliki beberapa kewenangan kementerian/lembaga (K/L) di tingkat pusat," kata Isa dalam RDP di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Jun 11, 2024 - 06:36
Ada Apa dengan OIKN, Kok Mendadak Kemenkeu Sebut Banyak Lembaga Muncul

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kementerian Keuangan mendadak menyinggung OIKN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya tengah menghadapi revisiting kelembagaan negara. Ia menegaskan ini muncul karena DJA Kemenkeu menyadari semakin banyak lembaga yang muncul.

Isa menegaskan varian lembaga yang semakin banyak ini membuat Kemenkeu perlu meninjau ulang tata kelola. Ia menyebut ini utamanya terkait dengan tata kelola keuangan.

"Yang paling dekat kita rasakan, misalnya OIKN, yang sekarang didesain sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), tetapi memiliki beberapa kewenangan kementerian/lembaga (K/L) di tingkat pusat," kata Isa dalam RDP di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

"Ini tentu perlu kita lihat kembali bagaimana nanti hubungannya dengan APBN Kita, laporan pertanggungjawabannya bagaimana, dan sebagainya yang tentu perlu kita cermati terlebih dahulu," imbuhnya.

Pada bahan paparan DJA Kemenkeu, mapping tata kelola keuangan tersebut terbagi ke dalam beberapa sektor. Misalnya, yang operasionalnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti K/L hingga badan layanan umum (BLU).

Ada juga pemerintah daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Selain itu, ada perusahaan dalam bentuk badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sampai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Isa kemudian menyinggung soal lembaga sui generis, seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hingga Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ada juga lembaga pengelola dana masyarakat yang keuangannya terpisah dari APBN, yaitu mencakup Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sampai BP Tapera.

"Tentu kita mesti lihat kembali bagaimana kita menghubungkannya dengan APBN. Kemudian, pertanggung jawabannya dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan sebagainya," tutup Isa.

OIKN memang tengah menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, Kepala Otorita Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe tiba-tiba mundur per Senin (3/6).

Usai pengunduran diri dua bos Otorita, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas (plt) kepala OIKN. Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dipercaya sebagai plt wakil kepala Otorita.(han)