Berdasarkan SE Dewan Pers, Kholig Caleg Hanura Harus Mundur Sebagai Wartawan

. “Kami dari Dewan Pers meminta teman-teman wartawan yang menjadi caleg, segera nonaktif atau mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan,” tegas Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers.

Jan 15, 2024 - 10:28
Berdasarkan SE Dewan Pers, Kholig Caleg Hanura Harus Mundur Sebagai Wartawan
Abdulah, Ketua DPC Hanura Sidoarjo

NUSADAILY.COM - SIDOARJO; Seperti hak politik warga negara Indonesia pada umumnya , Abdul Kholiq bisa menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Namun karena berprofesi sebagai wartawan,--begitu ditetapkan sebagai Caleg dari Partai Hanura, Abdul Kholiq harus non aktif sementara atau mengundurkan diri dari profesinya sebagai jurnalis.

Namun hingga saat ini Itong,--panggilan Abdul Kholiq masih tetap menjalankan profesinya sebagai wartawan Pojok Kiri. Ini jelas-jelas melanggar Surat Edaran SE Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022. Secara etika, pencalegan Abdul Kholik pun dinilai tidak menguntungkan bagi Partai Hanura, karena dugaan pelanggaran dilakukan bersangkutan terhadap kebijakan oleh Dewan Pers tersebut. Ini juga melahirkan sentimen negatif, terutama di kalangan dunia kewartawanan.

Dalam SE Dewan Pers pada poin 3 dijelaskan bahwa;  Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.

Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Atas dasar ini,  Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers pernah menegaskan bahwa  wartawan yang terlibat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, calon kepala daerah dan lainnya sepatutnya mentaati SE Dewan Pers. “Kami dari Dewan Pers meminta teman-teman wartawan yang menjadi caleg, segera nonaktif atau mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan,” tegasnya.

Dia menjelaskan aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat, sehingga akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas
Urusan menjadi caleg, lanjut Sapto, adalah hak politik setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.  "Dewan Pers tidak melarang bagi wartawan siapapun yang ingin menjadi caleg, tetapi harus mengundurkan diri jika masih menjadi bagian ruang redaksi," katanya.
“Jika tidak mengundurkan diri dari profesi wartawan tentu akan mengganggu sikap independensi dan netralitas pers,” tambahnya.

Sementara itu, Abdulah, Ketua DPC Hanura Sidoarjo ketika dikonfirmasi cukup kaget mendengar calegnya, Abdul Kholiq yang berlatar belakang wartawan diduga melanggar aturan Dewan Pers. “Segera saya klarifikasi. Kalau memang aturan seperti itu,--harus mundur dari wartawan, yang bersangkutan (Abdul Kholiq,--red) harus mentaatinya,” tegas Cak Dolah.

Foto/Pojok Kiri : Abdul Lholiq, Caleg Partai Hanura yang diduga menyalahi SE Dewan Pers.

Sementara sampai hari ini, Abdul Kholiq masih menjalankan aktivitasnya sehari-hari sebagai wartawan, atau menyandang jabatan Kepala Biro koran Pojok Kiri, meski sudah ditetapkan sebagai Caleg oleh KPU Kab. Sidoarjo. Informasinya, kiprah sebagai wartawan kerap memantik keresahan karena beritanya diduga cenderung negatif dan tendensius. 

Beberapa kades di wilayah Sidoarjo juga merasa terganggu karena pemberitaan Pojok Kiri di halaman Sidoarjo dinahkodai Abdul Kholik, cenderung negatif. Salah satu contoh ketika koran Pojok Pitu memberikan soal dugaan penyunatan dana program Ketahanan Pangan di Desa Banjar Kemantren, Kec. Buduran. 

Begitu berita dimuat,  Abddul Kholiq, langsung mengirim melalui pesan aplikasi whatsapp (WA) Kepada Erni Feliawati, Kades Banjar Kemantren. “WA Saya beberapa kali dikirimi berita soal program Ketahanan Pangan yang katanya dana disunat. Semua berita itu tida benar. Silakan Dichek di lapangan dan langsung wawancara dengan Pengurus Gabungan Kelompok Tani Banjar Kemantren. Biar pemberitaaannya akurat, apa adanya,” ujarnya. 

Ada dugaan motif dibalik pemberitaan tersebut. Sementera Solik, yang dikenal sebagai wartawan Fakta, juga merangkap  LSM mengaku sebenarnya informasi dugaan penyunatan program Ketahanan Pangan, masuh summir,--belum akurat betul.”Memang datanya belum valid. Itu baru sebatas informasi dari orang dalam. Belum ada data di lapangan yang memperkuat adanya dugaan penyunatan program Ketahanan Pangan di Banjar Kemantren,” kata Solik. (*/ful)