Bawaslu Labuhanbatu Terima Lima Laporan, Jika Terbukti Ada Pelanggaran Pemenang Bisa dibatalkan dan Penjara

Mar 2, 2024 - 14:27
Bawaslu Labuhanbatu Terima Lima Laporan, Jika Terbukti Ada Pelanggaran Pemenang Bisa dibatalkan dan Penjara
Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu

NUSADAILY.COM – LABUHANBATU - Pada tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk Presiden, DPD dan DPR-RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu mencatat ada lima laporan dugaan pelaporan pelanggaran pemilu masuk. Dari lima laporan, salah satunya belum diregistrasi karena pelapor belum memberikan dokumen laporannya secara resmi.

 

Hal itu dikatakan Wahyudi ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum'at (1/3/2024). "Ada lima laporan yang masuk, empat laporan sudah diregistrasi dan sedang diklarifikasi disentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

 

Wahyudi menyebutkan, dari lima laporan yang masuk, salah satunya di Kecamatan Rantau Utara. ‘’Pelapor menduga ada suaranya yang dibatalkan karena dianggap tidak sah. Ada juga laporan dari kecamatan lain, laporan itu dugaan pemberian uang kepada pemilih agar mencoblos caleg tertentu di bilik suara," ujar Wahyudi.

 

Dijelaskannya lagi, apa bila hasil pemeriksaan dan penelitian dari Gakumdu benar adanya pelanggaran pemilu yang mengarah kepada tindak pidana. Gakumdu akan melanjutkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk diproses secara hukum.

 

"Setelah berkas perkara pelanggaran tindak pidana pemilu lengkap, akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke pengadilan," terang Wahyudi.

 

Lanjutnya lagi, jika terbukti melakukan pelanggaran dan atas dasar putusan pengadilan, maka pelaku pelanggaran diberi sanksi hukum berupa pembatalannya sebagai pemenang dan tidak tertutup kemungkinan dapat dipidana hukuman dipenjara.

 

Sebagaimana diketahui, tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 diantaranya melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota

 

Wahyudi menegaskan, jika ada pelanggaran yang ditemukan selama tahapan Pemilu jangan takut untuk melaporkannya kepada Bawaslu. "Kami akan menindak lanjuti setiap pelanggaran pemilu" ujarnya. (jok/wan)