AKBP Dody Prawiranegara dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Belum

Sidang tuntutan rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Selain Dody, terdakwa lainnya kecuali Teddy juga akan mendengarkan tuntutan hari ini.

Mar 27, 2023 - 18:23
AKBP Dody Prawiranegara dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Belum
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa dkk / Istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Hari ini AKBP Dody Prawiranegara dkk akan menghadapi sidang tuntutan atas kasus sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dilansir SIPP PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), sidang tuntutan rencananya digelar pukul 09.00 WIB. Selain Dody, terdakwa lainnya kecuali Teddy juga akan mendengarkan tuntutan hari ini.

Terdakwa lainnya itu adalah Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti, dan Kasranto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

BACA JUGA : Hakim PN Jakbar Skors Sidang Usai Teddy Minahasa Tak Juga...

Linda dalam sidang mengaku dirinya merupakan istri siri Irjen Teddy. Namun klaim Linda itu dibantah oleh Teddy.

Dakwaan Para Terdakwa

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa, dilansir dari detik.com

Dody dkk didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, jaksa juga menyebut Irjen Teddy protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody.

Pada 24 September 2022, Dody disebut memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg. Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga total yang diterima pihak Teddy Rp 300 juta.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," pungkas jaksa. (ros)