Hakim PN Jakbar Skors Sidang Usai Teddy Minahasa Tak Juga Kunjung Datang

Ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Jon Saragih pun mempertanyakan kendala yang dihadapi jaksa untuk menghadirkan Teddy di persidangan, sehingga sidang harus ditunda untuk sementara waktu.

Feb 22, 2023 - 22:22
Hakim PN Jakbar Skors Sidang Usai Teddy Minahasa Tak Juga Kunjung Datang
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menunda sementara sidang kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara lantaran Irjen Teddy Minahasa tak kunjung hadir di persidangan.

Teddy Minahasa sedianya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Doddy di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2).

Jaksa mengaku masih menunggu kehadiran Teddy di persidangan. Oleh sebab itu, jaksa meminta agar majelis hakim menunda sidang hingga pukul 14.00 WIB.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Jon Saragih pun mempertanyakan kendala yang dihadapi jaksa untuk menghadirkan Teddy di persidangan, sehingga sidang harus ditunda untuk sementara waktu.

BACA JUGA : Polisi Berinisial G yang Bekingi Pengedar Sabu Ditangkap...

"Sebelumnya perlu diklarifikasi dan harus tahu juga apa kendala untuk menghadirkan dia? Kok, harus kita tunggu sampai jam 2," ujarnya.

"Masih ada proses administrasi pengeluaran di rutan Polda Metro Jaya, majelis," jawab jaksa.

Mendengar pernyataan itu, hakim Jon lantas meminta tanggapan dari penasihat hukum Doddy. Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba memutuskan untuk menunggu JPU menghadirkan Teddy di muka persidangan.

"Baik seperti yang kita dengar bersama masih ada saksi sudah dipanggil dan akan hadir di sini didengar tapi berhubung karena administrasi prosesnya masih sedang berjalan barangkali karena dia juga sebagai terdakwa dalam perkara lain maka penuntut umum meminta skors. Kita skors sidang lanjut 14.00 WIB," kata hakim Jon.

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

BACA JUGA : Ngaku Dibeking Polres Toraja Utara, Begini Jejak Kasus...

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.(lal)