90 Lebih Bacaleg Kabupaten Malang Adalah Mantan Narapidana

May 23, 2023 - 03:32

NUSADAILY.COM - MALANG-Tidak semua bakal calon legislatif (Bacaleg) belum pernah terlibat pidana. Ada Bacaleg yang yang ternyata mantan Narapidana.

 

Seperti Bacaleg di Kabupaten Malang. Pengadilan Negeri Kepanjen mencatat sebanyak 20 persen Bacaleg adalah mantan Narapidana.

 

Dari 492 Bacaleg yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (Eraterang). Eraterang adalah salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Bacaleg.

 

"Selama bulan Mei 2023, total ada 492 Bacaleg yang mengajukan surat Eraterang. Sekitar 20 persen diketahui pernah tersangkut kasus pidana," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama.

 

Reza tidak menyebut pasti jumlah Bacaleg yang mempunyai riwayat tersangkut kasus pidana. Namun ketika dihitung 20 persen dari 492 Bacaleg yang mengajukan Eraterang, maka ada 98 orang yang mempunyai riwayat kasus pidana.

 

"Kasusnya bermacam-macam. Mulai korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan," tuturnya.

 

Sekadar informasi, salah satu syarat untuk mendaftarkan sebagai Bacaleg telah diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 pada pasal 11, yang berbunyi terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Terpisah  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan belum mengetahui apakah ada mantan Narapidana yang mendaftar sebagai Bacaleg di KPU Kabupaten Malang.

 

Alasannya karena KPU saat ini masih proses verifikasi. "Kami masih proses verifikasi. Jadi belum diketahui," katanya.

 

Mahardika menegaskan bahwa seseorang tetap bisa mendaftarkan sebagai Bacaleg, dengan catatan mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama 5 tahun sebelum masa pendaftaran.

 

"Nanti akan kami verifikasi dulu. Jika memang ada dan belum 5 tahun, maka masih ada waktu perbaikan," ujarnya.

 

Mahardika melanjutkan, saat ini sudah ada 734 Bacaleg dari 17 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Malang.(ap/wan)