Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini yang Akan Terjadi

Diketahui bahwa wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Mar 22, 2023 - 12:00
Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini yang Akan Terjadi
Ilustrasi Lapor SPT Pajak Online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Setiap warga negara yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Adapun wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 alias akhir bulan ini. Namun apa jadinya bila wajib pajak tidak lapor SPT tahunan?

Diketahui bahwa wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (20/3/2023).

Apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Karenanya, bagi Anda yang belum lapor SPT Tahunan diingatkan kembali untuk segera melapor. Jangan sampai tidak lapor SPT Tahunan ya!(eky)