Viral di Tiktok, Sopir Truk Oleng Diamankan Polres Sumenep

Sopir truk, Rifki Afrizal Dwi Hardika (18) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Rabu 22 November 2023.

Nov 23, 2023 - 13:44
Viral di Tiktok, Sopir Truk Oleng Diamankan Polres Sumenep
Foto: Rifki Afrizal Dwi Hardika (18), pebgemudi truk ugal-ugalan viral di tiktok diamankan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. (istimewa/Humas Polres Sumenep/nusadaily.com)

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Sopir truk, Rifki Afrizal Dwi Hardika (18) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Rabu 22 November 2023.

 

Rifki diamankan lantaran aksinya mengemudikan truk secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep - Pamekasan viral di media sosial.

 

Aksi Rifki yang mengemudikan truk dengan ugal-ugalan ini viral di akun tiktok anak bungsu denga. caption "Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae  Wong Mumet Tampil".

 

Usai ditangkap di Kecamatan Pragaan, pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu meminta maaf kepada publik terkait perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.

 

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” kata Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu (22/11). 

 

Pihaknya mengaku jika tindakan ugal-ugal itu awalnya tidak bermaksud atau tidak direncakan.

 

Namun, kata dia, aksi yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

 

“Saya tidak merencanakannya, itu terjadi secara spontan ingin ikut-ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” terang dia.

 

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan

 

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada sejumlah media.

 

Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Rifki tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.

 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin  Nasution mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan No. 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun  atau denda sebesar Rp 3 juta.

 

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang  dan kami berikan pembinaan,” tutupnya. (nam)