Dua Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya Didor Polisi

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan jika kedua pelaku adalah Surya (26) dan Roni (25) warga Sidotopo.

Dec 23, 2022 - 17:22
Dua Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya Didor Polisi
Dua Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya Didor Polisi

NUSADAILY.COM – SURABAYA  – Dua Bandit curanmor 10 tempat di Surabaya harus didor kedua kakinya oleh pihak kepolisian.

Aksi tegas terukur polisi tersebut lantaran Surya dan Roni yang sudah ketahuan mencuri malah nekat mencelakai anggota opsnal Polsek Tegalsari yang sedang bertugas.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan jika kedua pelaku adalah Surya (26) dan Roni (25) warga Sidotopo.

Mereka ditangkap pada Senin, 12 Desember 2022 di Jalan Wonorejo III No. 103. Saat itu, Surya dan Roni berbonceng mengendarai sepeda motor VIXion menyasar sepeda motor yang diparkir di warung kopi.

BACA JUGA : Masuk Zona Merah 4 Kecamatan Peredaran Narkoba di Gresik

Kedua sahabat yang sudah sering beraksi ini lantas berbagi peran. Surya turun dari sepeda motor sambil mengamati keadaan. Sedangkan Roni berusaha merusak sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor L 3231 CAC. menggunakan kunci T.

“Saat kejadian lalu ketahuan warga dan diteriaki maling,” ujar Marji, Jumat, 23 Desember 2022.

Teriakan kencang warga cukup membuat heboh. Keduanya lantas kabur. Namun sayang, anggota Polsek Tegalsari yang kebetulan sedang operasi langsung mengejar mereka. Namun, Roni berhasil kabur.

“Salah satu tersangka (Surya) kabur ke arah Sungai Wonorejo. saat di sungai, ia melempari anggota dengan batu akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Marji.

Dari pengakuan Surya, ia membuka identitas Roni temannya yang membantu aksi pencuriannya. Polisi langsung melakukan penangkapan di kos Roni di Gandukan Utara.

Namun sayang, Roni tidak bersikap kooperatif. Ia melawan ketika ditangkap. Akhirnya polisi terpaksa melepaskan timah panas di dua kaki Roni.

“Mereka ini residivis kasus yang sama. Selanjutnya dua tersangka akan kami jerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya.

Dari penyelidikan polisi, dua bandit ini telah melakukan aksinya di 10 TKP di Surabaya. Satu kasus dilakukan di kawasan Simokerto. Tiga pencurian dilakukan di kawasan Sawahan. Tiga lagi di Bubutan. Yang terakhir dua motor di wilayah Tegalsari.

BACA JUGA : Kakak Adik di Karangpilang Surabaya Malah Masuk Bui, Ingin...

“Dua tersangka ini merupakan residivis. Mereka salah satu ranmor yang kerap membuat warga Surabaya resah,” katanya.

Motor hasil curian lantas dijual ke luar kota. Terkadang dijual lewat forum jual-beli di media sosial. Harga penjualan, tergantung kondisi motor. Uang hasil curian kemudian dibagi dua. Dua tersangka biasanya menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari biaya. Termasuk, juga untuk foya-foya.(ris)